MAKALAH
Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
Makalah Ini
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah:
HUKUM ACARA PIDANA
Dosen
Pembimbing: Ibu Anggita Vela, M.H.

Disusun oleh:
Muthoharoh
Npm: (21010008)
PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM
SEKOLAH TINGGI ILMU SYARI’AH(STIS) DARUSY SYFA’AH
LAMPUNG TENGAH TAHUN
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum.wr.wb
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan
sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya. Terima kasih juga kami ucapkan kepada
teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga
makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah
pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah
ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik
serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang
lebih baik lagi.
Wassalamualaikum.wr.wb.
Kotagajah, 08 Maret 2023
penulis
DAFTAR ISI
D. Rangkaian tindakan
penyelidikan
F.. Rangkaian tindakan
penyidikan
H. Penghentian Penuntutan
Dan Pengesampingan Perkara
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyelidikan sejatinya merupakan proses pertama dalam hukum acapa pidana
setelah terdapat salah satu sumber tindakan sebagaimana diuraikan diatas. Akan
disinggung pada paparan makalah yang akan saya sampaikan, tujuannya
penyelidikan ini adalah untuk menghindari kesewenang-wenangan dalam proses hukum
acara pidana sebagaimana pada era HIR dimana tidak jelas batas-batas antar
pengusutan dan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan oleh penyidikdan melaporkan segala
tindakan kepada penyidik, maka proses beralih ke proses penyidikan. Pada
tindakan penyelidikan, ditekankan pada tindakan “mencari dan menemukan” suatu
pristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sedangkan pada tindakan penyidikan
menekankan pada “mencari serta mengumpulkan bukti” supaya tindak pidana yang
ditemukan menjadi terang, serta dapat menemukan dan menentukan pelaku tindak
pidana.
Oleh karena itu saya sebagai pemakalah akan memaparkan makalah yang saya
buat.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan pengertian penyelidikan?
2. Apakah tujuan penyelidikan?
3. Bagaimana wewenang penyelidik?
4. Bagaimana rangkaian tindakan
penyelidikan?
5. Apakah yang dimaksud dengan pengertian penyidikan?
6. Bagaimana rangkaian tindakan
penyidikan?
7. Apakah pengertian penuntutan?
8. Bagaimana penghentian penuntutan dan
pengesampingan perkara?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian penyelidikan
Penyelidikan merupakan proses pertama dalam
hukum acara pidana setelah terdapat salah satu sumber tindakan sebagaimana
diuraikan diatas. Akan disinggung pada paparan makalah yang akan saya
sampaikan, tujuannya penyelidikan ini adalah untuk menghindari kesenang-wenangan
dalam proses hukum acara pidana sebagaimana pada era HIR dimana tidak jelas
batas-batas antar pengusutan dan penyelidikan.
Definisi penyelidikan secara tegas telah di
sebutkan didalam dan peraturan-peraturan terkaitnya. Pasal 1 butir 5 KUHAP
adalah serangkaian tindakan penyelidin untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana, guna menentukari dapat/tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini.
Secara singkat dapat diartikan peristiwa
yang dapat diduga merupakan tindak pidana dilakukan serangkaian tindakan oleh penyelidik
untuk kemudian diputuskan apkah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau
bukan. Jika peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, mjaka perkara
dilanjutkan ke proses penyidikan, jika bukan merupakan tindak pidana maka
penyelidikan dihentikan.
Adapun penyelidikan dilakukan oleh para
penyelidik yang sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 4 kuhap, “penyelidik
adalah pejabat negara republic Indonesia yang diberi wewenang oleh
undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan”. dan diperjelas dalam pasal
5 KUHAP, “penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara republic
Indonesia”.[1]
B. Tujuan penyelidikan
Tujuan utama dari penyelidik adalah untuk
menentukan apakah suatu peristiwa dapat dilnjutkan ketingkat penyidikan atau
tidak. Syarat untuk dapat dilanjutkan ketingkat penyidikan adalah peristiwa
tersebut merupakan tindak pidana. Pengertian tindak pidana didalam KUHAP
tentunya memiliki perbedaan dengan pengertian tinak pidana didalam teori hukum
pidana.
Telah diuraikan pada bagian sebelumnya mengenai
definisi tindak pidana menurut teoritik hukum pidana materiil dengan mengacu
pada pendapat simons tentang tindak pidana yang kesimpulannya bahwa suatu
perbuatan pidana atau tindak pidana memenuhi unsur-unsur perbuatan(unsur
objektif), yaitu unsur melawan hukum dan unsur tidak ada alasan pembenar maupun
unsur-unsur tanggung k=jawab (unsur subjektif), yaitu unsur mampu bertanggung
jawab unsur kesalahan baik sengaja maupun kulpa serta unsurtidak adanya alasan
pemaaf.
Tindak pidana didalam ketentuan ini adalah
tindak pidana sebagaimana dimaksud didalam pasal 1 butir 7 perkab no 14 tahun
2012 tentang menejemen penyidikan tindak pidana, yaitu suatu perbuatan
melawan hukum berupa kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman
pidan penjara kurungan atau denda. sebetulnya dalam hal ini tidak dapat
dilakukan penafsiran sistematis karena KUHAP berlaku pada tahun 1981 sedangkan
perkab berlaku tahun 2012. Sehingga untuk menentukan makna tindak pidana yang
dimaksud dalam ketentuan KUHAP tersebut tidak dapat merujuk pada perkab ini
akan tetapi, intinya adalah, bahwa tindak pidana dipahami secara luas oleh para
penyelidik dan penyidik sebagai perbuatan melawan hukum yang diancam dengan
sansi didalam undang-undang.[2]
C. Wewenang penyelidik
Tugas dan wewenang penyelidik dapat dilihat
dalam 5 ayat 1 KUHAP. Penyelidik memiliki wewenang:
1. Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
2. Mencari
keterangan dan barang bukti
3. Menyuruh
berhenti sesorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda
pengenaldiri.
4. Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Tindakan lain menurut hukum
yang bertanggung jawab memiliki makna, tindakan menyelidik untuk kepentingan
penyelidikan dengan syarat:
a. Tidak bertentangan
dengan aturan hukum.
b. Selaras
dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan.
c. Tindakan itu
harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
d. Atas
pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memasa.
e. Menghormati
hak asasi manusia.
Penyelidik atas perintah dari penyidik
dapat melakukan tindakan atara lain:
a. Penangkapan,
larangan meninggalkan tempat penggeledahan dan penyitaan.
b. Pemeriksaan
dan penyitaan surat.
c. Mengambil
sidik jari dan memotret seseorang.
d. Membawa dan
menghadapkan seseorang kepada penyidik.
Berdasarkan
ketentuan pasal 5 KUHAP dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya sebagai penyidik, penyelidik memiliki wewenang yang melekat
pada dirinya karena kewajibannya serta kewenangan yang muncul atas perintah
dari penyidik bukan karena kehendak sendiri.[3]
D. Rangkaian tindakan penyelidikan
Menurut pasal 12 perkab no 14 tahun 2012 tentang menejemen penyidikan
tindak pidan rangkaian tindakan penyelidikan antara lain:
1. Pengolahan
tempat kejadian perkara(TKP)
Olah TKP memiliki banyak tujuan diantaranya adalah mencari dan
mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan
saksi/korban, untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya. Selain itu olah TKP
dapat juga untuk mencari hubungan antara saksi/korban, tersangka, dan barang
bukti, dan yang paling penting adalah mengetahui gambaran modus operasai tindak
pidana yang terjadi. Dengan adanya tindak olah TKP dapat ditentukan apakah
memang peristiwa yang terjadi di TKP tersebut merupakan tindak pidana atau
bukandengan melihat bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses olah TKP.
2. Pengamatan
(observasi)
Pengamatan adalah melakukan pengawasan terhadap objek, tempat, dan
lingkungan tertentu untuk mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan dan
mendapatkan kejelasan atau melengkapi informasi yang sudah ada berdasarkan
pengetahuan dan gagasan yang diketahui sebelumnya.
3. Wawancara
(interview)
Tujuan wawancara adalah mendapatkan keterangan dari pihak-pihak tertentu
melalui teknik wawancara secara tertutup maupun terbuka dan mendapatkan
kejelasan dugaan tindakan pidana yang terjadi dengan cara mencari jawaban atas
pertanyaan siapa, apa, dimana, dengan apa, mengapa, bagaiman, dan bilamana.
4. Pembuntutan
(surveillance)
Bahasa yang dipakai mungkin bukan termasuk Bahasa baku namun, pasal 12jo
pasal 24 perkap no 12 tahun 2012 tentang menejemen penyidikan tindak pidana
menggunakan istilah pembuntutan yang diterjemahkan sebagai perbuatan mengikuti
seseorang yng diduga sebagai pelaku tindak pidana atau orang lain yang dapat
mengarahka n kepada pelaku tindak pidana. Tujuan pembuntutan adalah untuk
mencari tahu aktivitas, kebiasaan lingkungan, atau jaringan pelaku tindak
pidana dan mengikuti distribusi barang atau tempat penyimpanan barang hasil
kejahatan.
5. Penyamaran
(under cover)
Pada umumnya penyamaran dilakukan dengan cara menyusup ke dalam
lingkungan tertentu tanpa diketahui identitasnya untuk memperoleh bahan
keterangan atau informasi dan dapat juga berupa tindakan menyatu dengan
kelompok tertentu untuk memperoleh peran dari kelompok tersebut, guna
mengetahui aktivitas para pelaku tindak pidana. Khusus untuk tindak pidana
narkobadapat digunakan teknik penyamaran sebagai calon pembeli (undercover
buy), penyamaran untuk dapat melibatkan diri sendiri dalam distribusi narkoba
sampai tempat tertentu (controlled delivery), penyamaran disertai
penindakan/pemberantasan (raid planning execution).
6. Pelacakan (tracking)
Istilaha pelacakan muncul setelah semakin pesatnya perkembangan
teknologi informasi. Banyak perkara dapat diungkapkan berkat bantuan pelacakan
lokasi tersangka berdasarkan penggunaan telepon seluler atau alamat protocol
computer yang dipergunakan. Pelacakan diperlukan untuk mencari dan mengikuti
keberadaan pelaku tindak pidana dengan menggunakan teknologi informasi.
7. Penelitian
dan analisis dokumen
Analisis dokumen adalah satu tugas dari penyelidikan untuk mnyusun
anatomi perkara tindak pidana serta modus operasinya, misalnya, ditemukan
korban pembunuhan berantai, semua ditemukan di kota dengan huruf depan “D”.
berdasarkan hasiil analisis dokumen dan data dilapangan dapat diminimalisir
atau dipersempit lokasi penyisiran dan pengejaran tersangka.
Rangkaian
penyelidikan sebagaimana dimaksud diatas harus diselesaikan dan dilaporkan ke
penyidik dalam bentuk laporan hasil penyelidikan (LHP). Laporan ini menjadi
salah satu dasar untuk dilakukannya proses penyidikan.[4]
E. Pengertian penyidikan
Penyidikan
sebagaimana diatur dlam pasal 1 butir 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, baiknya kita ingat kembali pengertian
tersangka, yaitu seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan
bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.[5]
Berdasarkan
pengertian tersebut, baik penyidik maupun tentang pengertian tersangka, dapat
disimpulkan, bahwa penyidikan tidak ditujukan untuk menentukan perkara tersebut
tindak pidana atau bukan, karena penyidikan ditujukan untuk mencari dan
mengumpulkan bukti guna menemukan pelaku tindak pidana.
F. Rangkaian tindakan penyidikan
KUHAP hanya menyebutkan, bahwa penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik, apabila ditafsirkan secara sistematis
dengan tugas dan fungsi penyidik yang ada dalam KUHAP tentunya masih kurang
konkrit. Namun didalam perkab no 14 tahun 2012 tentang menejemen penyidikan
tindak pidana, khususnya didalam pasal 4 dan pasal 15 mengatur tentang dasar
dilakukannya penyidikan dan tahapan kegiatan penyidikan atau dapat dikatakan
rangkaian tindakan.
Pasal 4 perkap no 14 tahun 2012 tentang
menejemen penyidikan tindak pidana menyebutkan, bahwa dasar dilakukannya
penyidikan yaitu:
1. Laporan
polisi/pengaduan
2. Surat
perintah tugas
3. Laporan
hasil penyelidikan (LHP)
4. Surat
perintah penyidikan
5. Surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Berbeda halnya dengan
dimulainyapenyelidikan berasal dari empat macam sumber tindakan, maka
penyelidikan dimulai ketika terdapat salah satu dari lima hal diatas.
Perihal yang sedikit membingungkan adalah
ketika membaca rumusan pasal 15 perkap no 14 tahun 2012 tentang menejemen
penyidikan tindak pidana yang menyebutkaan tahapan penyidikan terdiri dari:
1. Penyelidikan
Tahap pertama penyidikan adalah
penyelidikan padahal didalam KUHAP jelas membedakan antara penyelidikan dan
penyidikan walaupun keduanya merupakan satu rangkaian.
Penyelidikan memang bagian tak terpisahkan
dari penyidikan namun keduannya berbeda dan merupakan tahapan, sehingga untuk
menguraikan rangkaian tahapan penyidikan akan dimulai dari surat pemberitahuan
dimulainya penyidikan, bukan dari tahap penyelidikan.
2. Surat
pemberitahuan dimulainnya penyidikan (SPDP)
Laporan hasil penyelidikan (LHP) diserahkan
oleh penyelidik kepada penyidik yang sekurang-kurangnya berisi laporan tentang
waktu, tempat kejadian, hasil penyelidikan, hambatan, pendapat, dan saran. Atas
LHP yang diterima dari penyelidik kemudian akan disusun SPDP yang merupakan
kewajibann dari penyidik pada saat dimulainya penyidik.
Pasal 109 KUHAP mengamanatkan “dalam hal
penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak
pidana, penyidik memberitahu hal itu kepada penuntut umum”.
Tujuan dari SPDP sebetulnya adalah bagian
dari system peradilan pidana pengawasan antar lembaga dalam system peradilan
pidana – peradilan pidana.
3. Upaya paksa
KUHAP tidak menggunakan istilah paksa, dan
istilah ini tidak pernah muncul dalam KUHAP. Istilah upaya paksa ini muncul
dalam perkp no 14 tahun 2012 tentang menejemen penyidikan tindak pidana. upaya
paksa atau dwangmiddellen adalah tindakan penyidik yang dapat berupa
penangkapan, penahana, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat-surat
untuk kepentingan penyidikan.
Didalam pasal 26 perkap no 14 tahun 2012,
upaya paksa meliputi:
a. Pemanggilan
Pemanggilan dilakukan secara resmi melalui
surat berdasarkan laporan polisi, laporan hasil penyelidikan maupun berdasarkan
perkembangan hasil pemeriksaan yang tertuang didalam berita acara.
Surat panggilan disampaikan paling lambat 3
hari sudah diterima sebelum waktudatang memenuhi panggilan.
b. Penagkapan
dan penahanan
1) Penangkapan
Pasal 1 butir 20 KUHAP menjelaskan,
penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu
kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan
penyidikan atau penuntutan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini.
Adapun ketentuan dalam melakukan penang
kapan adalah sebagai berikut:
·
Dilakukan terhadap seseorang yang diduga
keras berdasarkan bukti permulaan melakukan tindak pidana.
·
Dilakukan oleh penyidik atau penyelidik
atas perintah dari penyidik dengan menunjukan surat tugas dan memberikan surat
perintah penangkapan.
·
Dalam hal tertangkap tangan dapat dilakukan
tanpa surat perintah penangkapan.
·
Tebusan surat perintah penangkapan
diberikan kepada keluarga setelah peangkapan dilakukan.
·
Penangkapan dilakukan paling lama satu hari
(24 jam).
Diantara
syarat tersebut yang paling dikeluhkan para penyidik adalah batas waktu
penangkapan yakni 24 jam karena dalam waktu tersebut penyidik dalam melakukan
penangkapan dirasa kurang untuk memeriksa seseorang yang diduga keras melakukan
tindak pidana.
2) Penahanan
Menurut pasal 1 butir 21 KUHAP penahanan
adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, atau
penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini.
Syarat-syarat utama dalam penahanan adalah
bukti adapun syarat lainnya disebut syarat subjektif dan syarat objektif.
a) Syarat
subjektif penahanan
Syarat subjektif yaitu syarat yang
tercantum dalam pasal21 ayat 1 KUHAP, “Perintah penahanan atau
penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang
diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal
adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi
tindak pidana.”
Didalam rumusan tersebut tercantum “adanya kehawatiran” yakni mengenai
kehawatiran hanya pihak yang khawatir saja yang bisa memahami, tidak dapat
terukur dan tidak dapat dibuktikan, oleh karna itu disebut dengan alasan
subjektif.
b) Syarat
objektif penahanan
Objektif memiliki makna berkenaan dengan
keadaan sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi. syarat
ini menjadi syarat berikutnya dalam menentukan penahanan. pasal 21 ayat 4
mensyaratkan, Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap
tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun
pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
1. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima
tahun atau lebih;
2. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282
ayat (3),Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1),
Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459,
Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26
Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah
dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4
Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955,
Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42,
Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3086).
Dua syarat
ini merupakan syarat kumulatif yang artinya keduannya harus terpenuhi, apabila
salah satu tidak terpenuhi, maka penahana tidak dapat dilakukan.
Penahanan
tidak selamanya harus dilaksanakan dirumah tahanan negara namun terdapat tiga
jenis penahanan sebagai mana dimaksut dalam pasal 22 ayat 1 KUHAP yaitu:
Ø penahanan rumah tahanan negara (RUTAN)yang
berada di kabupaten atau kota.
Ø Penahanan rumah yang berada dikediaman
tersangka atau terdakwa denganmengadakan pengawasan terhadapnya masa penahanan
dirumah di kurangkan sepertiga dari pidana yang dijatuhkan.
Ø Penahanan kota berada di kota tempat
tinggal atau kediaman tersangaka atau terdakwa dengan kewajiban melapor diri
pada waktu yang ditentukan, masa penahanan kota dikurangkan seperlima dari
pidana yang dijatuhkan.
c. Penggeledahan dan penyitaan
1) Penggeledahan
Penggeledahan merupakan salah satu upaya
paksa dalam rangka penyidikan yan g mana kewenangan untuk menggeldah hanya
dimiliki ileh penyidik pada tingkatan proses penyidikan
Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 32
KUHAP yang menyatakan, “untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat
melakukan penggeledahan rumah atau pemnggeledahan pakaian atau penggeledahan
badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.
Berdasarkan ketentuan diatas selain
menyatakan kewenangan penggeledahan juga diatur tentang jenis –jenis
penggeledahan, yaitu penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, penggeledahan
badan. Penggeledahan merupakan suatu cara untuk mencapai tujuan, tujuan
diantaranya adalah:
1. Penyitaan
2. Penangkapan
Syarat-syarat harus terpenuhi untuk dapat dilakukannya
penggeledahan diantaranya adalah:
1. Izin dari ketua pengadilan negri setempat
2. Surat perintah penggeledahan
3. Disaksikan dua orang saksi atau penamping
4. Berita acara penggeledahan yang salinanya
harus diserahkan kepada pemilik rumah/penghuni rumah tersebut.
2) Penyitaan
Pengertian penyitaan menurut pasal 1 butir
16 KUHAP adalah “serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau
menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud
atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan
dan peradilan”. Benda yang
dapat disita menurut pasal 39 KUHAP adalah:
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa
yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai
hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara
langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk
menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan
melakukan tindak pidana;
e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung
dengan tindak pidana yang dilakukan.
Tata cara
dan syarat penyitaan sama dengan penggeledahandan penyitaan merupakan
serangkaian kegiatan upaya paksa dari penyidik. Tata cara dan syarat penyitaan
adala:
1. Proses penyitaan harus dilakukan melalui
izin ketua pengadilan, kecuali jika dalam keadaan yang sangat mendesak atau
perlu, keadaan yang menyebabkan penyitaan hanya bisa dilakukan pada benda
bergerak.
2. Penyitaan bisa dilakukan jika tertangkap
tangan
3. Jika tertangkap tangan, maka penyidik
memiliki wewenang untuk menyita barang yang ditujukan atau berasal dari
tersangka.
4. Benda sitaan akan disimpan dalam rumah
penyimpanan benda sitaan negara dan pejabat berwenang memiliki tanggungjawab
atas benda tersebut.
5. Benda sitaan yang membahayakan dan mudah
rusak, akan dilelang atau diamankan setelah adanya persetujuan dari tersangka.
Uang hasil lelang bisa dijadikan sebagai barang bukti
6. Benda sitaan yang sifatnya terlarang akan
dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan.
d. Pemeriksaan surat
Didalam KUHAP terdapat pengaturan tentang
surat sebagai bukti, dimana surat ini secara jelas telah diatur secara
limitative didalam pasal 187 KUHAP, dimana suat sebagai alat bukti adalah:
a.
berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang
dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang
memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau
yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang
keterangannya itu;
b.
surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang
termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang
diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
c.
surat keterangan dari seorang ahli yang memuat
pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang
diminta secara resmi dari padanya;
d.
surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada
hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
4. Pemeriksaan
Setiap upaya paksa yang dilakukan dalam proses
penyidikan ditujukan untuk pemeriksaan, baik itu dalam rangka melakukan
penangkapan, penahanan, penyitaan, serta pemeriksaan surat.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendapat
keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara
pemeriksaan, guna membuat terang perkara sehingga peran seseorang maupun barang
bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas.
5. Gelar perkara
Gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 15
huruf (e), perkap no 14 tahun 2012 dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu:
a. Gelar perkara biasa, Pasal 70 ayat 2 perkap
no 14 tahun 2012 menyebutkann, bahwa gelar perkara biasa dilaksanakan pada
tahap awal proses penyidikan, pertengahan proses penyidikan, dan akhir proses
penyidikan.
b. Gelar perkara khusus, Gelar perkara ini
dilakukan karena perkara yang dihadapi memiliki kriteria khusus tertentu. Gelar
perkara khusus memiliki tujuan:
1) Merespon laporan/ pengaduan atau complain
dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari
atasan penyidik selaku penyidik.
2) Membuka kembali penyidikan yang telah
dihentikan setelah mendapatkan bukti baru.
3) Menentukan tindakan kepolisian secara
khusus.
4) Membuka kembali penyidikan berdasarkan
putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
6. Penyelesaian berkas perkara
Berkas perkara termasuk didalam admisnistrasi
penyidikan. Berkas perkara merupakan implementasi konkrit dari prinsip
procedural, transaran dan akuntabel dalam penyidikan. Prinsip procedural, yaitu
proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan sesuai mekanisme dan tatacara
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip transparan,
yaitu proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka yang dapat
diketahui perkembangan penangannya oleh masyarakat, sedangkan prinsip akuntabel
yaitu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dapat dipertanggung
jawabkan.
7. Pelimpahan perkara ke penuntut umum
penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut
umum dilakukan melalui dua tahap menurut pasal 8 ayat 3 KUHAPyaitu tahap
pertama menyerah kan berkas perkara, tahap kedua menyerahkan tanggung jawab
tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Perkara
dilimpahkan ke penuntut umum tersebut di bagi menjadi 2 yaitu melimpahkan
berkasnya terlebih dahulu kemudian tahp kedua melimpahkan subjek pelaku dan
barang bukti kepada penuntut umum. Dalam proses tersebut disebut pula proses prapenuntutan.
8. Penghentian penyidkan
Undang-undang memberikan kewenangan penghentian
penyidikan atas penyidikan yang sudah dimulainya kepada penyidik. Alasan
diberikan kewenangan ini adalah:
a. Untukmenegakkan prinsip peradilan cepat,
sederhana dan biaya ringan dan sekaligus untuk menegakkan kepastian hukum dalam
kehidupan masyarakat.
b. Untuk menghindari tuntutan ganti rugi,
sebab apabila perkara dilanjutkan akan tetapi tidak cukup bukti atau alasan
untuk menuntut dengan sendirinya memberikan hak kepada tersangka/ terdakwa
untuk menuntut ganti kerugian berdasarkan pasal 95 KUHAP.
Alasan untuk
dapat diberhentikannya penyidikanberdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP adalah:
1) Tidak memperoleh cukup bukti
2) Bukan merupakan kasus tindak pidana
3) Ditutup demi kepentinganhukum atas alasan nebis
in idem, tersangka/ terdakwa meninggal dunia, atau daluwarsanya suatu
perkara.[6]
G. Pengertian Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum (PU) untuk melimpahkan
perkara pidana ke Pengadilan Negeri (PN), yang berwenang dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam UU dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh
hakim dalam persidangan.
Di dalam pasal 13 KUHAP dinyatakan bahwa penuntut umum adalah Jaksa
yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan
hakim. Menurut Pasal 14 KUHAP, Penuntut Umum mempunyai wewenang:[7]
1.
Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau
pembantu penyidik.
2.
Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan
dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat 3 dan ayat 4 dengan memberi
petunjukdalam rangka menyempurnakan penyidikan dan penyidik.
3.
Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan lanjutan
atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
4.
Membuat surat dakwan.
5.
Melimpahkan perkara ke pengadilan.
6.
Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan dan
waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa
maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.
7.
Melakukan penuntutan.
8.
Menutup perkara demi kepentingan hukum.
9.
Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab
sebagai penuntut umum menurut Undang-Undang.
10.
Melaksanakan penetapan hakim.
H. Penghentian Penuntutan Dan Pengesampingan Perkara
Penghentian
penuntutan dalam KUHAP dijelaskan dalam Pasal 140 ayat 2 huruf a yang berbunyi
sebagai berikut: “Dalam hal penuntut umum
memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau
peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi
hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan”.
Berdasarkan
pasal di atas, ada tiga alasan suatu perkara dihentikan, yaitu perkara tersebut
tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
dan perkara dihentikan atau ditutup demi hukum. Tidak terdapat cukup bukti.
Artinya alat-alat bukti seperti yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP
yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan
terdakwa tidak terpenuhi ataupun alat-alat bukti minimum dari tindak pidana
tersebut tidak dapat dijumpai, diketemukan dan tidak tercapai.
Penyampingan
perkara (deponering) berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 15 Tahun 1961 jo
Pasal 32 huruf e Undang-undang No. 5 Tahun 1991 jo. Pasal 35 huruf c
Undang-Undang No 16 Tahun 2004 berbunyi: “Jaksa Agung mempunyai tugas dan
wewenang menyampingkan perkara demi kepentingan umum”.[8]
Dalam
Penjelasan UU No. 16 Tahun 2004 pasal 35 huruf c disebutkan: “Yang dimaksud dengan ‘kepentingan umum’
adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat.
mengesampingkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuna ini merupakan pelaksanaan
asas opportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah
memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan Negara yang
memepunyai hubungan dengan masalah tersebut”.
Kemudian
dalam KUHAP Pasal 46 ayat (1) huruf c yang berbunyi: “Perkara tersebut
dikesampingkan demi kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum,
kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang
dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana”, dan terdapat dalam
Penjelasan Pasal 77 KUHAP berbunyi: “Yang dimaksud dengan penghentian
penuntutan tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum menjadi
wewenang Jaksa Agung”.
Kejaksaan
dalam konteks Hukum Acara Pidana Indonesia disebut sebagai Dominnus Litis
(badan yang berhak mengadakan penuntutan). Dari hak penuntutan tersebut, muncul
apa yang dikenal dengan Asas legalitas dan Asas Oportunitas. Asas legalitas
adalah bahwa apabila terjadi suatu tindak pidana, maka ada kewajiban bagi
penuntut umum untuk melakukan penuntutan ke muka pengadilan bagi pelaku tindak
pidana tersebut. Sedangkan Asas oportunitas, yaitu meskipun bukti-bukti cukup
mengenai kesalahan terdakwa tetapi apabila penuntut umum berpendapat bahwa akan
lebih banyak kerugiannya bagi kepentingan umum dengan menuntut terdakwa
tersebut daripada tidak menuntutnya, maka penuntut umum berwenang untuk
mengenyampingkann `ya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengertian penyidik maupun tentang pengertian tersangka, dapat
disimpulkan, bahwa penyidikan tidak ditujukan untuk menentukan perkara tersebut
tindak pidana atau bukan, karena penyidikan ditujukan untuk mencari dan
mengumpulkan bukti guna menemukan pelaku tindak pidana.
Definisi penyelidikan secara tegas telah di
sebutkan didalam dan peraturan-peraturan terkaitnya. Pasal 1 butir 5 KUHAP
adalah serangkaian tindakan penyelidin untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana, guna menentukari dapat/tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini.
Di dalam Pasal 1 Undang-Undang Pokok Kejaksaan (UU No. 15 tahun
1961) menyatakan, kejaksaan RI selanjutnya disebut kejaksaan adalah alat Negara
penegak hukum yang terutama bertugas sebagai Penuntut Umum
DAFTAR
PUSTAKA
Tolib Effendi, SH., MH, Dasar-Dasar
Hukum Acara Pidana Perkembangan Dan Pembaruannya Di Iindonesia, setara
press (kelompok intrans publishing), malang, 2014.
Mien Rukmini, aspek
hukum pidana dan kriminologi (sebuah bunga rampai), alumni, bandung, 2006.
Ifa Latifa Fitriani,”
Penyampingan Perkara”, dalam https://ifalatifafitriani.wordpress.com/2011/11/26/penyampingan-perkara/,
diunduh pada tanggal 31 Maret 2017.
C.S.T. Kansil, “PenghantarIlmu
Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, (Jakarta:
Balai Pustaka, , 1986).
[1]
Tollib Effendi SH., MH. Dasar dasar hukum acara
pidana perkembangan dan pembaharuan di Indonesia, malang, 2014, hlm 44
[2]
Tollib Effendi SH., MH. Dasar dasar hukum acara
pidana perkembangan dan pembaharuan di Indonesia, malang, 2014, hlm
78
[3]
Tollib Effendi SH., MH. Dasar dasar hukum acara
pidana perkembangan dan pembaharuan di Indonesia, malang, 2014, hlm
45-46
[4]
Tollib Effendi SH., MH. Dasar dasar hukum acara
pidana perkembangan dan pembaharuan di Indonesia, malang, 2014, hlm
79-81
[5]
Mien Rukmini, aspek
hukum pidana dan kriminologi (sebuah bunga rampai), alumni, bandung, 2006,
hlm.42.
[6]
Tollib Effendi SH., MH. Dasar dasar hukum acara
pidana perkembangan dan pembaharuan di Indonesia, malang, 2014, hlm
82-123
[7] C.S.T. Kansil, “PenghantarIlmu
Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, (Jakarta:
Balai Pustaka, , 1986), hlm. 357.
[8] Ifa Latifa Fitriani,” Penyampingan
Perkara”, dalam https://ifalatifafitriani.wordpress.com/2011/11/26/penyampingan-perkara/,
diunduh pada tanggal 31 Maret 2017.
Komentar
Posting Komentar