MAKALAH

Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan

Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah:

HUKUM ACARA PIDANA

Dosen Pembimbing: Ibu Anggita Vela, M.H.

 

 



 

 

Disusun oleh:

Muthoharoh

Npm: (21010008)

 

 

PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

SEKOLAH TINGGI ILMU SYARI’AH(STIS) DARUSY SYFA’AH

LAMPUNG TENGAH TAHUN

T.A 1444/2023


KATA PENGANTAR

 

Assalamualaikum.wr.wb

Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya. Terima kasih juga kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.

Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.

Wassalamualaikum.wr.wb.

 

 

 

Kotagajah, 08 Maret 2023

 

 

 

penulis

 

 


 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. ii

DAFTAR ISI. iii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

A. Latar Belakang. 1

B. Rumusan Masalah. 1

BAB II PEMBAHASAN.. 2

A. Pengertian penyelidikan. 2

B. Tujuan penyelidikan. 2

C. Wewenang penyelidik. 3

D. Rangkaian tindakan penyelidikan. 4

E. Pengertian penyidikan. 6

F.. Rangkaian tindakan penyidikan. 7

G. Pengertian Penuntutan. 17

H. Penghentian Penuntutan Dan Pengesampingan Perkara. 18

BAB III PENUTUP.. 21

A. Kesimpulan. 21

DAFTAR PUSTAKA

 


 


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Penyelidikan sejatinya merupakan proses pertama dalam hukum acapa pidana setelah terdapat salah satu sumber tindakan sebagaimana diuraikan diatas. Akan disinggung pada paparan makalah yang akan saya sampaikan, tujuannya penyelidikan ini adalah untuk menghindari kesewenang-wenangan dalam proses hukum acara pidana sebagaimana pada era HIR dimana tidak jelas batas-batas antar pengusutan dan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan oleh penyidikdan melaporkan segala tindakan kepada penyidik, maka proses beralih ke proses penyidikan. Pada tindakan penyelidikan, ditekankan pada tindakan “mencari dan menemukan” suatu pristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sedangkan pada tindakan penyidikan menekankan pada “mencari serta mengumpulkan bukti” supaya tindak pidana yang ditemukan menjadi terang, serta dapat menemukan dan menentukan pelaku tindak pidana.

Oleh karena itu saya sebagai pemakalah akan memaparkan makalah yang saya buat.

B.     Rumusan Masalah

1.     Apakah yang dimaksud dengan pengertian penyelidikan?

2.     Apakah tujuan penyelidikan?

3.     Bagaimana wewenang penyelidik?

4.     Bagaimana rangkaian tindakan penyelidikan?

5.     Apakah yang dimaksud dengan pengertian penyidikan?

6.     Bagaimana rangkaian tindakan penyidikan?

7.     Apakah pengertian penuntutan?

8.     Bagaimana penghentian penuntutan dan pengesampingan perkara?

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pengertian penyelidikan

Penyelidikan merupakan proses pertama dalam hukum acara pidana setelah terdapat salah satu sumber tindakan sebagaimana diuraikan diatas. Akan disinggung pada paparan makalah yang akan saya sampaikan, tujuannya penyelidikan ini adalah untuk menghindari kesenang-wenangan dalam proses hukum acara pidana sebagaimana pada era HIR dimana tidak jelas batas-batas antar pengusutan dan penyelidikan.

Definisi penyelidikan secara tegas telah di sebutkan didalam dan peraturan-peraturan terkaitnya. Pasal 1 butir 5 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidin untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana, guna menentukari dapat/tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini.

Secara singkat dapat diartikan peristiwa yang dapat diduga merupakan tindak pidana dilakukan serangkaian tindakan oleh penyelidik untuk kemudian diputuskan apkah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Jika peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, mjaka perkara dilanjutkan ke proses penyidikan, jika bukan merupakan tindak pidana maka penyelidikan dihentikan.

Adapun penyelidikan dilakukan oleh para penyelidik yang sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 4 kuhap, “penyelidik adalah pejabat negara republic Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan”. dan diperjelas dalam pasal 5 KUHAP, “penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara republic Indonesia”.[1]

B.  Tujuan penyelidikan

Tujuan utama dari penyelidik adalah untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat dilnjutkan ketingkat penyidikan atau tidak. Syarat untuk dapat dilanjutkan ketingkat penyidikan adalah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana. Pengertian tindak pidana didalam KUHAP tentunya memiliki perbedaan dengan pengertian tinak pidana didalam teori hukum pidana.

Telah diuraikan pada bagian sebelumnya mengenai definisi tindak pidana menurut teoritik hukum pidana materiil dengan mengacu pada pendapat simons tentang tindak pidana yang kesimpulannya bahwa suatu perbuatan pidana atau tindak pidana memenuhi unsur-unsur perbuatan(unsur objektif), yaitu unsur melawan hukum dan unsur tidak ada alasan pembenar maupun unsur-unsur tanggung k=jawab (unsur subjektif), yaitu unsur mampu bertanggung jawab unsur kesalahan baik sengaja maupun kulpa serta unsurtidak adanya alasan pemaaf.

Tindak pidana didalam ketentuan ini adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud didalam pasal 1 butir 7 perkab no 14 tahun 2012 tentang menejemen penyidikan tindak pidana, yaitu suatu perbuatan melawan hukum berupa kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidan penjara kurungan atau denda. sebetulnya dalam hal ini tidak dapat dilakukan penafsiran sistematis karena KUHAP berlaku pada tahun 1981 sedangkan perkab berlaku tahun 2012. Sehingga untuk menentukan makna tindak pidana yang dimaksud dalam ketentuan KUHAP tersebut tidak dapat merujuk pada perkab ini akan tetapi, intinya adalah, bahwa tindak pidana dipahami secara luas oleh para penyelidik dan penyidik sebagai perbuatan melawan hukum yang diancam dengan sansi didalam undang-undang.[2]

C.  Wewenang penyelidik

Tugas dan wewenang penyelidik dapat dilihat dalam 5 ayat 1 KUHAP. Penyelidik memiliki wewenang:

1.      Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.

2.      Mencari keterangan dan barang bukti

3.      Menyuruh berhenti sesorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenaldiri.

4.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab memiliki makna, tindakan menyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat:

a.    Tidak bertentangan dengan aturan hukum.

b.    Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan.

c.    Tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.

d.    Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memasa.

e.    Menghormati hak asasi manusia.

Penyelidik atas perintah dari penyidik dapat melakukan tindakan atara lain:

a.    Penangkapan, larangan meninggalkan tempat penggeledahan dan penyitaan.

b.    Pemeriksaan dan penyitaan surat.

c.    Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.

d.    Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik.

Berdasarkan ketentuan pasal 5 KUHAP dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik, penyelidik memiliki wewenang yang melekat pada dirinya karena kewajibannya serta kewenangan yang muncul atas perintah dari penyidik bukan karena kehendak sendiri.[3]

D.  Rangkaian tindakan penyelidikan

Menurut pasal 12 perkab no 14 tahun 2012 tentang menejemen penyidikan tindak pidan rangkaian tindakan penyelidikan antara lain:

1.      Pengolahan tempat kejadian perkara(TKP)

Olah TKP memiliki banyak tujuan diantaranya adalah mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan saksi/korban, untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya. Selain itu olah TKP dapat juga untuk mencari hubungan antara saksi/korban, tersangka, dan barang bukti, dan yang paling penting adalah mengetahui gambaran modus operasai tindak pidana yang terjadi. Dengan adanya tindak olah TKP dapat ditentukan apakah memang peristiwa yang terjadi di TKP tersebut merupakan tindak pidana atau bukandengan melihat bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses olah TKP.

2.      Pengamatan (observasi)

Pengamatan adalah melakukan pengawasan terhadap objek, tempat, dan lingkungan tertentu untuk mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan dan mendapatkan kejelasan atau melengkapi informasi yang sudah ada berdasarkan pengetahuan dan gagasan yang diketahui sebelumnya.

3.      Wawancara (interview)

Tujuan wawancara adalah mendapatkan keterangan dari pihak-pihak tertentu melalui teknik wawancara secara tertutup maupun terbuka dan mendapatkan kejelasan dugaan tindakan pidana yang terjadi dengan cara mencari jawaban atas pertanyaan siapa, apa, dimana, dengan apa, mengapa, bagaiman, dan bilamana.

4.      Pembuntutan (surveillance)

Bahasa yang dipakai mungkin bukan termasuk Bahasa baku namun, pasal 12jo pasal 24 perkap no 12 tahun 2012 tentang menejemen penyidikan tindak pidana menggunakan istilah pembuntutan yang diterjemahkan sebagai perbuatan mengikuti seseorang yng diduga sebagai pelaku tindak pidana atau orang lain yang dapat mengarahka n kepada pelaku tindak pidana. Tujuan pembuntutan adalah untuk mencari tahu aktivitas, kebiasaan lingkungan, atau jaringan pelaku tindak pidana dan mengikuti distribusi barang atau tempat penyimpanan barang hasil kejahatan.

5.      Penyamaran (under cover)

Pada umumnya penyamaran dilakukan dengan cara menyusup ke dalam lingkungan tertentu tanpa diketahui identitasnya untuk memperoleh bahan keterangan atau informasi dan dapat juga berupa tindakan menyatu dengan kelompok tertentu untuk memperoleh peran dari kelompok tersebut, guna mengetahui aktivitas para pelaku tindak pidana. Khusus untuk tindak pidana narkobadapat digunakan teknik penyamaran sebagai calon pembeli (undercover buy), penyamaran untuk dapat melibatkan diri sendiri dalam distribusi narkoba sampai tempat tertentu (controlled delivery), penyamaran disertai penindakan/pemberantasan (raid planning execution).

6.       Pelacakan (tracking)

Istilaha pelacakan muncul setelah semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi. Banyak perkara dapat diungkapkan berkat bantuan pelacakan lokasi tersangka berdasarkan penggunaan telepon seluler atau alamat protocol computer yang dipergunakan. Pelacakan diperlukan untuk mencari dan mengikuti keberadaan pelaku tindak pidana dengan menggunakan teknologi informasi.

7.      Penelitian dan analisis dokumen

Analisis dokumen adalah satu tugas dari penyelidikan untuk mnyusun anatomi perkara tindak pidana serta modus operasinya, misalnya, ditemukan korban pembunuhan berantai, semua ditemukan di kota dengan huruf depan “D”. berdasarkan hasiil analisis dokumen dan data dilapangan dapat diminimalisir atau dipersempit lokasi penyisiran dan pengejaran tersangka.

Rangkaian penyelidikan sebagaimana dimaksud diatas harus diselesaikan dan dilaporkan ke penyidik dalam bentuk laporan hasil penyelidikan (LHP). Laporan ini menjadi salah satu dasar untuk dilakukannya proses penyidikan.[4]

E.  Pengertian penyidikan

Penyidikan sebagaimana diatur dlam pasal 1 butir 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Berdasarkan pengertian tersebut, baiknya kita ingat kembali pengertian tersangka, yaitu seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.[5]

Berdasarkan pengertian tersebut, baik penyidik maupun tentang pengertian tersangka, dapat disimpulkan, bahwa penyidikan tidak ditujukan untuk menentukan perkara tersebut tindak pidana atau bukan, karena penyidikan ditujukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan pelaku tindak pidana.

F.   Rangkaian tindakan penyidikan

KUHAP hanya menyebutkan, bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik, apabila ditafsirkan secara sistematis dengan tugas dan fungsi penyidik yang ada dalam KUHAP tentunya masih kurang konkrit. Namun didalam perkab no 14 tahun 2012 tentang menejemen penyidikan tindak pidana, khususnya didalam pasal 4 dan pasal 15 mengatur tentang dasar dilakukannya penyidikan dan tahapan kegiatan penyidikan atau dapat dikatakan rangkaian tindakan.

Pasal 4 perkap no 14 tahun 2012 tentang menejemen penyidikan tindak pidana menyebutkan, bahwa dasar dilakukannya penyidikan yaitu:

1.      Laporan polisi/pengaduan

2.      Surat perintah tugas

3.      Laporan hasil penyelidikan (LHP)

4.      Surat perintah penyidikan

5.      Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Berbeda halnya dengan dimulainyapenyelidikan berasal dari empat macam sumber tindakan, maka penyelidikan dimulai ketika terdapat salah satu dari lima hal diatas.

Perihal yang sedikit membingungkan adalah ketika membaca rumusan pasal 15 perkap no 14 tahun 2012 tentang menejemen penyidikan tindak pidana yang menyebutkaan tahapan penyidikan terdiri dari:

1.      Penyelidikan

Tahap pertama penyidikan adalah penyelidikan padahal didalam KUHAP jelas membedakan antara penyelidikan dan penyidikan walaupun keduanya merupakan satu rangkaian.

Penyelidikan memang bagian tak terpisahkan dari penyidikan namun keduannya berbeda dan merupakan tahapan, sehingga untuk menguraikan rangkaian tahapan penyidikan akan dimulai dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, bukan dari tahap penyelidikan.

2.      Surat pemberitahuan dimulainnya penyidikan (SPDP)

Laporan hasil penyelidikan (LHP) diserahkan oleh penyelidik kepada penyidik yang sekurang-kurangnya berisi laporan tentang waktu, tempat kejadian, hasil penyelidikan, hambatan, pendapat, dan saran. Atas LHP yang diterima dari penyelidik kemudian akan disusun SPDP yang merupakan kewajibann dari penyidik pada saat dimulainya penyidik.

Pasal 109 KUHAP mengamanatkan “dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahu hal itu kepada penuntut umum”.

Tujuan dari SPDP sebetulnya adalah bagian dari system peradilan pidana pengawasan antar lembaga dalam system peradilan pidana – peradilan pidana.

3.      Upaya paksa

KUHAP tidak menggunakan istilah paksa, dan istilah ini tidak pernah muncul dalam KUHAP. Istilah upaya paksa ini muncul dalam perkp no 14 tahun 2012 tentang menejemen penyidikan tindak pidana. upaya paksa atau dwangmiddellen adalah tindakan penyidik yang dapat berupa penangkapan, penahana, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat-surat untuk kepentingan penyidikan.

Didalam pasal 26 perkap no 14 tahun 2012, upaya paksa meliputi:

a.       Pemanggilan

Pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat berdasarkan laporan polisi, laporan hasil penyelidikan maupun berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan yang tertuang didalam berita acara.

Surat panggilan disampaikan paling lambat 3 hari sudah diterima sebelum waktudatang memenuhi panggilan.

b.    Penagkapan dan penahanan

1)   Penangkapan

Pasal 1 butir 20 KUHAP menjelaskan, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Adapun ketentuan dalam melakukan penang kapan adalah sebagai berikut:

·         Dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras berdasarkan bukti permulaan melakukan tindak pidana.

·         Dilakukan oleh penyidik atau penyelidik atas perintah dari penyidik dengan menunjukan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan.

·         Dalam hal tertangkap tangan dapat dilakukan tanpa surat perintah penangkapan.

·         Tebusan surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarga setelah peangkapan dilakukan.

·         Penangkapan dilakukan paling lama satu hari (24 jam).

Diantara syarat tersebut yang paling dikeluhkan para penyidik adalah batas waktu penangkapan yakni 24 jam karena dalam waktu tersebut penyidik dalam melakukan penangkapan dirasa kurang untuk memeriksa seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana.

2)      Penahanan

Menurut pasal 1 butir 21 KUHAP penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Syarat-syarat utama dalam penahanan adalah bukti adapun syarat lainnya disebut syarat subjektif dan syarat objektif.

a)      Syarat subjektif penahanan

Syarat subjektif yaitu syarat yang tercantum dalam pasal21 ayat 1 KUHAP, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

Didalam rumusan tersebut tercantum “adanya kehawatiran” yakni mengenai kehawatiran hanya pihak yang khawatir saja yang bisa memahami, tidak dapat terukur dan tidak dapat dibuktikan, oleh karna itu disebut dengan alasan subjektif.

b)      Syarat objektif penahanan

Objektif memiliki makna berkenaan dengan keadaan sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi. syarat ini menjadi syarat berikutnya dalam menentukan penahanan. pasal 21 ayat 4 mensyaratkan, Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

1.      tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

2.      tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3),Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).

Dua syarat ini merupakan syarat kumulatif yang artinya keduannya harus terpenuhi, apabila salah satu tidak terpenuhi, maka penahana tidak dapat dilakukan.

Penahanan tidak selamanya harus dilaksanakan dirumah tahanan negara namun terdapat tiga jenis penahanan sebagai mana dimaksut dalam pasal 22 ayat 1 KUHAP yaitu:

Ø  penahanan rumah tahanan negara (RUTAN)yang berada di kabupaten atau kota.

Ø  Penahanan rumah yang berada dikediaman tersangka atau terdakwa denganmengadakan pengawasan terhadapnya masa penahanan dirumah di kurangkan sepertiga dari pidana yang dijatuhkan.

Ø  Penahanan kota berada di kota tempat tinggal atau kediaman tersangaka atau terdakwa dengan kewajiban melapor diri pada waktu yang ditentukan, masa penahanan kota dikurangkan seperlima dari pidana yang dijatuhkan.

c.       Penggeledahan dan penyitaan

1)   Penggeledahan

Penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa dalam rangka penyidikan yan g mana kewenangan untuk menggeldah hanya dimiliki ileh penyidik pada tingkatan proses penyidikan

Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 32 KUHAP yang menyatakan, “untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau pemnggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.

Berdasarkan ketentuan diatas selain menyatakan kewenangan penggeledahan juga diatur tentang jenis –jenis penggeledahan, yaitu penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, penggeledahan badan. Penggeledahan merupakan suatu cara untuk mencapai tujuan, tujuan diantaranya adalah:

1.      Penyitaan

2.      Penangkapan

Syarat-syarat harus terpenuhi untuk dapat dilakukannya penggeledahan diantaranya adalah:

1.      Izin dari ketua pengadilan negri setempat

2.      Surat perintah penggeledahan

3.      Disaksikan dua orang saksi atau penamping

4.      Berita acara penggeledahan yang salinanya harus diserahkan kepada pemilik rumah/penghuni rumah tersebut.

2)      Penyitaan

Pengertian penyitaan menurut pasal 1 butir 16 KUHAP adalahserangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Benda yang dapat disita menurut pasal 39 KUHAP adalah:

a.    benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;

b.    benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

c.    benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;

d.    benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

e.    benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Tata cara dan syarat penyitaan sama dengan penggeledahandan penyitaan merupakan serangkaian kegiatan upaya paksa dari penyidik. Tata cara dan syarat penyitaan adala:

1.      Proses penyitaan harus dilakukan melalui izin ketua pengadilan, kecuali jika dalam keadaan yang sangat mendesak atau perlu, keadaan yang menyebabkan penyitaan hanya bisa dilakukan pada benda bergerak.

2.      Penyitaan bisa dilakukan jika tertangkap tangan

3.      Jika tertangkap tangan, maka penyidik memiliki wewenang untuk menyita barang yang ditujukan atau berasal dari tersangka.

4.      Benda sitaan akan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara dan pejabat berwenang memiliki tanggungjawab atas benda tersebut.

5.      Benda sitaan yang membahayakan dan mudah rusak, akan dilelang atau diamankan setelah adanya persetujuan dari tersangka. Uang hasil lelang bisa dijadikan sebagai barang bukti

6.      Benda sitaan yang sifatnya terlarang akan dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan.

d.      Pemeriksaan surat

Didalam KUHAP terdapat pengaturan tentang surat sebagai bukti, dimana surat ini secara jelas telah diatur secara limitative didalam pasal 187 KUHAP, dimana suat sebagai alat bukti adalah:

a.       berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;

b.      surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;

c.       surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;

d.      surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

4.      Pemeriksaan

Setiap upaya paksa yang dilakukan dalam proses penyidikan ditujukan untuk pemeriksaan, baik itu dalam rangka melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, serta pemeriksaan surat.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendapat keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, guna membuat terang perkara sehingga peran seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas.

5.      Gelar perkara

Gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf (e), perkap no 14 tahun 2012 dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu:

a.       Gelar perkara biasa, Pasal 70 ayat 2 perkap no 14 tahun 2012 menyebutkann, bahwa gelar perkara biasa dilaksanakan pada tahap awal proses penyidikan, pertengahan proses penyidikan, dan akhir proses penyidikan.

b.      Gelar perkara khusus, Gelar perkara ini dilakukan karena perkara yang dihadapi memiliki kriteria khusus tertentu. Gelar perkara khusus memiliki tujuan:

1)      Merespon laporan/ pengaduan atau complain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik selaku penyidik.

2)      Membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah mendapatkan bukti baru.

3)      Menentukan tindakan kepolisian secara khusus.

4)      Membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

6.    Penyelesaian berkas perkara

Berkas perkara termasuk didalam admisnistrasi penyidikan. Berkas perkara merupakan implementasi konkrit dari prinsip procedural, transaran dan akuntabel dalam penyidikan. Prinsip procedural, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan sesuai mekanisme dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip transparan, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka yang dapat diketahui perkembangan penangannya oleh masyarakat, sedangkan prinsip akuntabel yaitu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan.

7.    Pelimpahan perkara ke penuntut umum

penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum dilakukan melalui dua tahap menurut pasal 8 ayat 3 KUHAPyaitu tahap pertama menyerah kan berkas perkara, tahap kedua menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Perkara dilimpahkan ke penuntut umum tersebut di bagi menjadi 2 yaitu melimpahkan berkasnya terlebih dahulu kemudian tahp kedua melimpahkan subjek pelaku dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam proses tersebut disebut pula proses prapenuntutan.

8.      Penghentian penyidkan

Undang-undang memberikan kewenangan penghentian penyidikan atas penyidikan yang sudah dimulainya kepada penyidik. Alasan diberikan kewenangan ini adalah:

a.       Untukmenegakkan prinsip peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dan sekaligus untuk menegakkan kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat.

b.      Untuk menghindari tuntutan ganti rugi, sebab apabila perkara dilanjutkan akan tetapi tidak cukup bukti atau alasan untuk menuntut dengan sendirinya memberikan hak kepada tersangka/ terdakwa untuk menuntut ganti kerugian berdasarkan pasal 95 KUHAP.

Alasan untuk dapat diberhentikannya penyidikanberdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP adalah:

1)      Tidak memperoleh cukup bukti

2)      Bukan merupakan kasus tindak pidana

3)      Ditutup demi kepentinganhukum atas alasan nebis in idem, tersangka/ terdakwa meninggal dunia, atau daluwarsanya suatu perkara.[6]

G.  Pengertian Penuntutan

Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum (PU) untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri (PN), yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim dalam persidangan.

Di dalam pasal 13 KUHAP dinyatakan bahwa penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Menurut Pasal 14 KUHAP, Penuntut Umum mempunyai wewenang:[7]

1.         Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau pembantu penyidik.

2.         Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat 3 dan ayat 4 dengan memberi petunjukdalam rangka menyempurnakan penyidikan dan penyidik.

3.         Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan lanjutan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.

4.         Membuat surat dakwan.

5.         Melimpahkan perkara ke pengadilan.

6.         Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.

7.         Melakukan penuntutan.

8.         Menutup perkara demi kepentingan hukum.

9.         Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut Undang-Undang.

10.     Melaksanakan penetapan hakim.

H.  Penghentian Penuntutan Dan Pengesampingan Perkara

Penghentian penuntutan dalam KUHAP dijelaskan dalam Pasal 140 ayat 2 huruf a yang berbunyi sebagai berikut: “Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan”.

Berdasarkan pasal di atas, ada tiga alasan suatu perkara dihentikan, yaitu perkara tersebut tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan perkara dihentikan atau ditutup demi hukum. Tidak terdapat cukup bukti. Artinya alat-alat bukti seperti yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa tidak terpenuhi ataupun alat-alat bukti minimum dari tindak pidana tersebut tidak dapat dijumpai, diketemukan dan tidak tercapai.

Penyampingan perkara (deponering) berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 15 Tahun 1961 jo Pasal 32 huruf e Undang-undang No. 5 Tahun 1991 jo. Pasal 35 huruf c Undang-Undang No 16 Tahun 2004 berbunyi: “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menyampingkan perkara demi kepentingan umum”.[8]

Dalam Penjelasan UU No. 16 Tahun 2004 pasal 35 huruf c disebutkan: “Yang dimaksud dengan ‘kepentingan umum’ adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat. mengesampingkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuna ini merupakan pelaksanaan asas opportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan Negara yang memepunyai hubungan dengan masalah tersebut”.

Kemudian dalam KUHAP Pasal 46 ayat (1) huruf c yang berbunyi: “Perkara tersebut dikesampingkan demi kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana”, dan terdapat dalam Penjelasan Pasal 77 KUHAP berbunyi: “Yang dimaksud dengan penghentian penuntutan tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum menjadi wewenang Jaksa Agung”.

Kejaksaan dalam konteks Hukum Acara Pidana Indonesia disebut sebagai Dominnus Litis (badan yang berhak mengadakan penuntutan). Dari hak penuntutan tersebut, muncul apa yang dikenal dengan Asas legalitas dan Asas Oportunitas. Asas legalitas adalah bahwa apabila terjadi suatu tindak pidana, maka ada kewajiban bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan ke muka pengadilan bagi pelaku tindak pidana tersebut. Sedangkan Asas oportunitas, yaitu meskipun bukti-bukti cukup mengenai kesalahan terdakwa tetapi apabila penuntut umum berpendapat bahwa akan lebih banyak kerugiannya bagi kepentingan umum dengan menuntut terdakwa tersebut daripada tidak menuntutnya, maka penuntut umum berwenang untuk mengenyampingkann  `ya.


 

BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Pengertian penyidik maupun tentang pengertian tersangka, dapat disimpulkan, bahwa penyidikan tidak ditujukan untuk menentukan perkara tersebut tindak pidana atau bukan, karena penyidikan ditujukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan pelaku tindak pidana.

Definisi penyelidikan secara tegas telah di sebutkan didalam dan peraturan-peraturan terkaitnya. Pasal 1 butir 5 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidin untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana, guna menentukari dapat/tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini.

Di dalam Pasal 1 Undang-Undang Pokok Kejaksaan (UU No. 15 tahun 1961) menyatakan, kejaksaan RI selanjutnya disebut kejaksaan adalah alat Negara penegak hukum yang terutama bertugas sebagai Penuntut Umum

DAFTAR PUSTAKA

Tolib Effendi, SH., MH, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan Dan Pembaruannya Di Iindonesia, setara press (kelompok intrans publishing), malang, 2014.

Mien Rukmini, aspek hukum pidana dan kriminologi (sebuah bunga rampai), alumni, bandung, 2006.

Ifa Latifa Fitriani,” Penyampingan Perkara”, dalam https://ifalatifafitriani.wordpress.com/2011/11/26/penyampingan-perkara/, diunduh pada tanggal 31 Maret 2017.

C.S.T. Kansil, “PenghantarIlmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, (Jakarta: Balai Pustaka, , 1986).



[1] Tollib Effendi SH., MH. Dasar dasar hukum acara pidana perkembangan dan pembaharuan di Indonesia, malang, 2014, hlm 44

[2] Tollib Effendi SH., MH. Dasar dasar hukum acara pidana perkembangan dan pembaharuan di Indonesia, malang, 2014, hlm 78

[3] Tollib Effendi SH., MH. Dasar dasar hukum acara pidana perkembangan dan pembaharuan di Indonesia, malang, 2014, hlm 45-46

[4] Tollib Effendi SH., MH. Dasar dasar hukum acara pidana perkembangan dan pembaharuan di Indonesia, malang, 2014, hlm 79-81

[5] Mien Rukmini, aspek hukum pidana dan kriminologi (sebuah bunga rampai), alumni, bandung, 2006, hlm.42.

[6] Tollib Effendi SH., MH. Dasar dasar hukum acara pidana perkembangan dan pembaharuan di Indonesia, malang, 2014, hlm 82-123

[7] C.S.T. Kansil, “PenghantarIlmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, (Jakarta: Balai Pustaka, , 1986), hlm. 357.

[8] Ifa Latifa Fitriani,” Penyampingan Perkara”, dalam https://ifalatifafitriani.wordpress.com/2011/11/26/penyampingan-perkara/, diunduh pada tanggal 31 Maret 2017.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah AKHLAK TASAWUF (Hak, Kewajiban dan Keutamaan, serta Kebebasan Tanggung Jawab dan Hati Nurani