makalah AKHLAK TASAWUF (Hak, Kewajiban dan Keutamaan, serta Kebebasan Tanggung Jawab dan Hati Nurani

 

 

MAKALAH

Hak, Kewajiban dan Keutamaan, serta Kebebasan Tanggung Jawab dan Hati Nurani

Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah:

AKHLAK TASAWUF

Dosen Pembimbing: Bpk Sugiarto  Widodo M.Pd.

 

 



 

 

Nama Kelompok:

1.    Muthoharoh


 

 

SEKOLAH TINGGI ILMU SYARI’AH(STIS) DARUSY SYFA’AH

LAMPUNG TENGAH

2021/2022


 

KATA PENGANTAR

 

Assalamu’alaikum  wr.wb.

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang HAK, KEWAJIBAN  KEUTAMAAN, SERTA KEBEBASAN TANGGUNG JAWAB DAN HATI NURANI ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami bertrima kasih pada bapak sugiarto Widodo M.Pd yang telah memberi tugas ini kepada kami.

            Kami sangat berharap makalah tentang HAK, KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN, SERTA KEBEBASAN TANGGUNG JAWAB DAN HATI NURANI ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita.

            Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab iru, kami berharap adanya kritik saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat dimasa yang akan dating, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

            Semoga makalah yang telah disusun inidapat berguna bagi siapapun, baik bagi sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran demi perbaikan di masa depan.

 

Wassalamu’alaikum wr. Wb.

 

 

Kotagajah, 06 oktober 2021  

 

Penulis

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR.. ii

DAFTAR ISI. iii

BAB IPENDAHULUAN.. 1

A.    Latar  Belakang. 1

B.     Rumusan Masalah. 2

C.    Tujuan Masalah. 2

BAB II PEMBAHASAN.. 4

A.    Pengertian Hak. 3

B.     Pengertian Kewajiban. 3

C.    Pengertian Kebebasan. 3

D.    Tanggung Jawab. 5

E.     Hati Nurani 7

F.     Hubungan Hak, Kewajiban, Kebebasan, Tanggung Jawab, Dan Hati Nurani 7

BAB III PENUTUP.. 9

A.    Kesimpulan. 9

DAFTAR PUSTAKA.. 10

 

 

 

 



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar  Belakang

masalah yang menjadi bahan perdebatan sengit dari sejak dahulu hingga sekarang adalah masalah kebebasan atau kemerdekaan menyalurkan kehendak dan kemauan. Ada dua kelompok atau golongan dalam teologi yang bertentangan dalam menafsirkan tentang kebebasan. Pertama, kelompok yang berpendapat bahwa manusia memiliki kehendak bebas dan merdeka untuk melakukan perbuatannya menurut kemauannya sendiri. Kedua, kelompok yang berpendapat bahwa manusia tidak memiliki kebebasan untuk melaksanakan perbuatannya, perbuatan mereka dibatasi dan ditentukan oleh Tuhan.

Selanjutnya kebebasan sebagaimana disebutkan diatas ditantang jika berhadapan dengan kewajiban moral. Sikap moral yang dewasa adalah sikap bertanggung jawab. Tidak mungkin ada tanggung jawab tanda ada kebebasan. Disinilah letak hubungan kebebasan dan tanggung jawab.

Namun manusia dalam melakukan tindakanya tidak bisa lepas dari yang namanya hati nurani. Hati nurani atau intuisi merupakan tempat dimana manusia dapat memperoleh saluran ilham dari Tuhan. Hati nurani ini diyakini selalu cenderung kepada kebaikan dan tidak suka kepada keburukan. Karena sifatnya yang demikian, maka hati nurani harus menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam melaksanakan kebebasan yang ada dalam diri manusia, yaitu kebebasan yang tidak menyalahi atau membelenggu hati nuraninya, dalam artian bahwa kebebasan yang diperbuat itu secara hati nurani dan moral harus dapat dipertanggung jawabkan. Dalam makalah ini saya akan membahas tentang hak, kewajiban dan kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani serta hubungan diantaranya.

 

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian hak, kewajiban dan kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani?

2.      Bagaimana hubungan hak, kewajiban dan kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani?

C.      Tujuan Masalah

1.      Mengetahui Apa pengertian hak, kewajiban dan kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani.

2.      Mengetahui Bagaimana hubungan hak, kewajiban dan kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani.

 

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak

Hak berarti milik atau kepunyaan. Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu.

Hak adalah sesuatu yang didapatkan atau diterima seseorang jika telah melakukan serangkaian kegiatan. Hak bisa dimiliki setelah melaksanakan kewajiban.

Hak dan kewajiban harus seimbang. Ini maksudnya tidak boleh hanya menuntut hak tetapi tidak mau melakukan kewajiban.[1]

B.     Pengertian Kewajiban

Kewajiban berasal dari kata dasar wajib yang artinya harus. Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk mendapatkan hak.

C.    Pengertian Kebebasan

kebebasan secara bahasa kebebasan berasal dari kata bebas, dalam kamus besar bahasa indonesia bebas berarti lepas sama sekali, merdeka .
secara istilah kebebasan yaitu,

a.       Kebebasan sebagaimana dikemukakan oleh Ahmad Charris Zubair adalah terjadi apabila kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak tidak dibatasi oleh suatu paksaan dari atau keterikatan kepada orang lain.

b.      Kebebasan meliputi segala macam kegiatan manusia, yaitu kegiatan yang disadari, disengaja, dan dilakukan demi suatu tujuan yang selanjutnya disebut tindakan.

c.       Kebebasan dapat juga diartikan sebagai kemerdekaan seseorang tanpa ada kekangan dari pihak manapun yang dapat menghalangi seseorang untuk melakukan suatu perbuatan.

d.       Dalam arti luas kebebasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang menyangkut semua urusan mulai dari sekecil-kecilnya sampai sebesar-besarnya sesuai keinginan, baik individu maupun kelompok namun tidak bertentangan dengan norma-norma, aturan-aturan, dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, kebebasan menurut kaum Jabariyah dan Qodariyah yaitu,

1.      Kaum Qadariyah berpendapat bahwa manusia mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan perjalanan hidupnya. Menurut paham Qadariyah manusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Dengan demikian nama Qadariyah berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada Qadar Tuhan. Dalam istilah Inggrisnya paham ini dikenal dengan nama free will and free act.

Ayat-ayat yang digunakan kaum Qadariyah yaitu,
QS. Al-Kahf:29

“katakanlah:” kebenaran datang dari Tuhanmu. Siapa yang mau, percayalah ia, siapa yang mau janganlah ia percaya.”

QS. Fussilat:40

“Buatlah apa yang kamu kehendaki, sesungguhnya ia melihat apa yang kamu perbuat.”

2.      menurut kaum Jabariyah berpendapat sebaliknya bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan kehendak dan perbuatannya. Manusia dalam paham ini terikat pada kehendak mutlak Tuhan. Jadi nama Jabariyah berasal dari kata Jabara yang mengandung arti memaksa. Dalam istilah Inggris paham ini disebut fatalis atau presdetination.[2]

Ayat-ayat yang digunakan kaum Jabariyah yaitu,
QS. Al-Imran:164

“Mereka sebenarnya tidak akan percaya, sekiranya Allah tidak menghendaki”
QS. Al-Saffat:96

“Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat”

Dilihat dari sifatnya kebebasan itu dapat dibagi menjadi tiga yaitu,

Pertama, kebebasan jasmaniah, yaitu kebebasan dalam menggerakan dan mempergunakan anggota badan yang kita miliki.

Dan jika dijumpai adanya batas-batas jangkauan yang dapat dilakukan oleh anggota badan kita, hal itu tidak mengurangi kebebasan melainkan menentukan sifat dari kebebasan itu. Manusia misalnya berjenis kelamin dan berkumis.  

Kedua, kebebasan kehendak (rohaniah), yaitu kebebasan untuk menghendaki sesuatu. Jangkauan kebebasan kehendak adalah sejauh jangkauan kemungkinan untuk berfikir, karena manusia dapat memikirkan apa saja dan dapat menghendaki apa saja. Kebebasan kehendak berbeda dengan kebebasan jasmaniah. Kebebasan kehendak tidak dapat dibatasi secara langsung dari luar. Orang tidak dapat dipaksakan menghendaki sesuatu, sekalipun jasmaniahnya terkurung.

Ketiga, kebebasan moral yang dalam arti luas berarti tidak adanya macam-macam ancaman, tekanan, dan lain desakan yang tidak sampai berupa paksaan fisik. Dan dalam arti sempit berarti tidak adanya kewajiban, yaitu kebebasan berbuat apabila terdapat kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak.[3]

D.    Tanggung Jawab

Tanggung jawab secara sempit yaitu, suatu usaha seseorang yang diamanahkan harus dilakukan. Istilah dalam Islam tanggung jawab merupakan amanah. Secara luas tanggung jawab diartikan sebagai usaha manusia untuk melakukan amanah secara cermat, teliti, memikirkan akibat baik dan buruknya, untung rugi dan segala hal yang berhubungan dengan perbuatan tersebut secara transparan menyebabkan orang percaya dan yakin, sehingga perbuatan tersebut mendapat imbalan baik maupun pujian dari orang lain.

Tanggung jawab dapat diartikan sebagai konsekensi atas apa yang telah dilakukan walau apapun resikonya. Berdasarkan GBHN tahun 1998, tanggung jawab pendidikan oleh kedua orang tua terhadap anak antara lain sebagai berikut,

1.      Memelihara dan membesarkannya. Tanggung jawab ini merupakan dorongan alami untuk dilaksanakan, karena anak memerlukan makan, minum dan perawatan agar ia dapat hidup secara berkelanjutan.

2.      Melindungi dan menjamin kesehatannya, baik secara jasmaniah maupun rohaniah dari berbagai gangguan penyakit atau bahaya lingkungan yang dapat membahayakan dirinya.

3.      Mendidik dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi hidupnya, sehingga apabila ia telah dewasa ia mampu berdiri sendiri dan membantu orang lain ( hablum minannas ) serta melaksanakan kekhalifahannya.

4.      Membahagiakan anak untuk dunia dan akhirat dengan memberikan pendidikan agama sesuai dengan ketentuan Allah swt sebagai tujuan akhir hidup manusia. Tanggung jawab ini dikategorikan juga sebagai tanggung jawab kepada Allah.

Tanggung jawab mendidik dan membina anak secara terus menerus perlu dikembangkan kepada setiap orang tua. Mereka juga perlu dibekali teori-teori modern sesuai dengan perkembangan zaman. Apabila tanggung jawab ini dilakukan oleh setiap orang tua, maka generasi yang akan mendatang telah mempunyai kekuatan mental untuk menghadapi perubahan dalam masyarakat.[4]

E.     Hati Nurani

Hati dalam bahasa Arab disebut dengan qolb, yang berarti “sesuatu yang berputar atau berbalik.”

Hati nurani atau intuisi merupakan tempat dimana manusia dapat memperoleh saluran ilham dari Tuhan. Hati nurani ini diyakini selalu cenderung kepada kebaikan dan tidak suka kepada keburukan.

 Menurut Webster Intuisi adalah kemampuan manusia untuk memperoleh pengetahuan langsung atau wawasan langsung tanpa melalui observasi atau penalaran terlebih dahulu. Atas dasar inilah muncul aliran atau paham intuisisme, yaitu paham yang mengatakan bahwa perbuatan yang baik adalah perbuatan yang sesuai dengan kata hati, sedangkan perbuatan yang buruk adalah perbuatan yang tidak sejalan dengan kata hati atau hati nurani.

Karena sifatnya yang demikian, maka hati nurani harus menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam melaksanakan kebebasan dalam diri manusia, yaitu kebebasan yang tidak menyalahi atau membelenggu hati nuraninya, karena kebebasan yang demikian itu pada hakekatnya adalah kebebasan yang merugikan secara moral.[5]

Dari pemahaman kebebasan yang demikian itu, maka timbullah tanggung jawab, yaitu bahwa kebebasan yang diperbuat itu secara hati nurani dan moral harus dapat dipertanggungjawabkan. Disinilah letak hubungan antara hak, kewajiban, kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani.

F.     Hubungan Hak, Kewajiban, Kebebasan, Tanggung Jawab, Dan Hati Nurani

Pada uraian tersebut telah disinggung bahwa suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai perbuatan akhlaki atau perbuatan yang dapat bernilai akhlak, apabila perbuatan tersebut dilakukan atas kemauan sendiri, bukan paksaan dan bukan pula dibuat-buat dan dilakukan dengan tulus ikhlas. Untuk mewujudkan perbuatan akhlak yang ciri-cirinya demikian baru bisa terjadi apabila orang yang melakukannya memiliki kebebasan atau kehendak yang timbul dari dalam dirinya sendiri. Dengan demikian perbuatan yang berakhlak itu adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja secara bebas. Di sinilah letak hubungan antara kebebasan dan perbuatan akhlak.[6]

Selanjutnya perbuatan akhlak juga harus dilakukan atas kemauan sendiri dan bukan paksaan. Perbuatan yang seperti inilah yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya dari orang yang melakukannya. Di sinilah letak hubungan antara tanggung jawab dan perbuatan akhlak.

Dalam pada itu perbuatan akhlak juga harus muncul dari keikhlasan hati yang melakukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada hati sanubari, maka hubungan akhlak dengan kata hati menjadi demikian penting.

Dengan demikian, masalah hak, kewajiban, kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani adalah merupakan faktor dominan yang menentukan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan akhlaki. Di sinilah letak hubungan fungsional antara hak kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani dengan akhlak. Karenanya dalam membahas akhlak seseorang tidak dapat meninggalkan pembahasan mengenai hak, kewajiban, kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani.

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Hak adalah sesuatu yang didapatkan atau diterima seseorang jika telah melakukan serangkaian kegiatan.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk mendapatkan hak.

Kebebasan adalah kemerdekaan seseorang tanpa adanya kekangan dari pihak manapun yang dapat menghalangi seseorang untuk melakukan perbuatannya, namun perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan norma-norma, aturan-aturan yang berlaku.

Kebebasan yang baik adalah kebebasan yang mengandung sikap moral yaitu kebebasan yang dapat dipertanggung jawabkan. Namun manusia dalam melakukan tindakannya tidak bisa lepas dari hati nuraninya, hati nurani selalu cenderung mengajak kepada kebaikan dan menolak keburukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdullah, Yatimin.2007.Study Akhlak Dalam Perspektif Al-Qur’an.Jakarta:Amzah

Kazim, Musa.2002belajar Menjadi Sufi.Jakarta:Lentera

Myers, David G.2004.Intuisi.Yogyakarta: Cv Qalam

Nasution, Harun.1986.Teologi Islam:Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan.

Jakarta: Ui-Press

Nata, Abuddin.2014.Akhlak Tasawuf.Jakarta:Rajawali Pers

Suharso Dan Ana Retnoningsih.2012.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Semarang:

Widya Karya

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                



[1] Myers, David G.2004.Intuisi.Yogyakarta: Cv Qalam

[2] Nasution, Harun.1986.Teologi Islam:Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan.

[3] Suharso Dan Ana Retnoningsih.2012.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Semarang

[4] Kazim, Musa.2002belajar Menjadi Sufi.Jakarta:Lentera

[5] Nata, Abuddin.2014.Akhlak Tasawuf.Jakarta:Rajawali Pers

[6] Abdullah, Yatimin.2007.Study Akhlak Dalam Perspektif Al-Qur’an.Jakarta:Amzah

Komentar