makalah AKHLAK TASAWUF (Hak, Kewajiban dan Keutamaan, serta Kebebasan Tanggung Jawab dan Hati Nurani
MAKALAH
Hak, Kewajiban
dan Keutamaan, serta Kebebasan Tanggung Jawab dan Hati Nurani
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata
Kuliah:
AKHLAK TASAWUF
Dosen Pembimbing: Bpk Sugiarto Widodo M.Pd.
Nama Kelompok:
1. Muthoharoh
SEKOLAH TINGGI
ILMU SYARI’AH(STIS) DARUSY SYFA’AH
LAMPUNG TENGAH
2021/2022
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa
karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang HAK, KEWAJIBAN KEUTAMAAN, SERTA KEBEBASAN TANGGUNG JAWAB DAN
HATI NURANI ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami
bertrima kasih pada bapak sugiarto Widodo M.Pd yang telah memberi tugas ini
kepada kami.
Kami
sangat berharap makalah tentang HAK, KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN, SERTA KEBEBASAN
TANGGUNG JAWAB DAN HATI NURANI ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan
serta pengetahuan kita.
Kami
juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam makalah ini terdapat kekurangan dan
jauh dari kata sempurna. Oleh sebab iru, kami berharap adanya kritik saran dan
usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat dimasa yang akan dating,
mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah yang telah disusun inidapat berguna bagi siapapun, baik bagi sendiri
maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat
kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran demi
perbaikan di masa depan.
Wassalamu’alaikum wr. Wb.
Kotagajah, 06 oktober 2021
Penulis
DAFTAR
ISI
E. Hati Nurani
F. Hubungan Hak, Kewajiban, Kebebasan,
Tanggung Jawab, Dan Hati Nurani
A. Kesimpulan
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
masalah yang menjadi bahan
perdebatan sengit dari sejak dahulu hingga sekarang adalah masalah kebebasan
atau kemerdekaan menyalurkan kehendak dan kemauan. Ada dua kelompok atau
golongan dalam teologi yang bertentangan dalam menafsirkan tentang kebebasan.
Pertama, kelompok yang berpendapat bahwa manusia memiliki kehendak bebas dan
merdeka untuk melakukan perbuatannya menurut kemauannya sendiri. Kedua,
kelompok yang berpendapat bahwa manusia tidak memiliki kebebasan untuk
melaksanakan perbuatannya, perbuatan mereka dibatasi dan ditentukan oleh Tuhan.
Selanjutnya kebebasan sebagaimana
disebutkan diatas ditantang jika berhadapan dengan kewajiban moral. Sikap moral
yang dewasa adalah sikap bertanggung jawab. Tidak mungkin ada tanggung jawab
tanda ada kebebasan. Disinilah letak hubungan kebebasan dan tanggung jawab.
Namun manusia dalam melakukan
tindakanya tidak bisa lepas dari yang namanya hati nurani. Hati nurani atau
intuisi merupakan tempat dimana manusia dapat memperoleh saluran ilham dari
Tuhan. Hati nurani ini diyakini selalu cenderung kepada kebaikan dan tidak suka
kepada keburukan. Karena sifatnya yang demikian, maka hati nurani harus menjadi
salah satu dasar pertimbangan dalam melaksanakan kebebasan yang ada dalam diri
manusia, yaitu kebebasan yang tidak menyalahi atau membelenggu hati nuraninya,
dalam artian bahwa kebebasan yang diperbuat itu secara hati nurani dan moral
harus dapat dipertanggung jawabkan. Dalam makalah ini saya akan membahas
tentang hak, kewajiban dan kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani serta
hubungan diantaranya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian hak, kewajiban dan
kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani?
2.
Bagaimana hubungan hak, kewajiban
dan kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani?
C. Tujuan
Masalah
1.
Mengetahui Apa pengertian hak,
kewajiban dan kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani.
2.
Mengetahui Bagaimana hubungan hak,
kewajiban dan kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak
Hak
berarti milik atau kepunyaan. Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk
berbuat sesuatu.
Hak
adalah sesuatu yang didapatkan atau diterima seseorang jika telah melakukan
serangkaian kegiatan. Hak bisa dimiliki setelah melaksanakan kewajiban.
Hak
dan kewajiban harus seimbang. Ini maksudnya tidak boleh hanya menuntut hak
tetapi tidak mau melakukan kewajiban.[1]
B. Pengertian
Kewajiban
Kewajiban
berasal dari kata dasar wajib yang artinya harus. Kewajiban berarti
sesuatu yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan aturan yang
berlaku. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh
tanggung jawab untuk mendapatkan hak.
C. Pengertian
Kebebasan
kebebasan
secara bahasa kebebasan berasal dari kata bebas, dalam kamus besar bahasa
indonesia bebas berarti lepas sama sekali, merdeka .
secara istilah kebebasan yaitu,
a.
Kebebasan sebagaimana dikemukakan
oleh Ahmad Charris Zubair adalah terjadi apabila kemungkinan-kemungkinan untuk
bertindak tidak dibatasi oleh suatu paksaan dari atau keterikatan kepada orang
lain.
b.
Kebebasan meliputi segala macam
kegiatan manusia, yaitu kegiatan yang disadari, disengaja, dan dilakukan demi
suatu tujuan yang selanjutnya disebut tindakan.
c.
Kebebasan dapat juga diartikan
sebagai kemerdekaan seseorang tanpa ada kekangan dari pihak manapun yang dapat
menghalangi seseorang untuk melakukan suatu perbuatan.
d.
Dalam arti luas kebebasan dapat diartikan
sebagai suatu kegiatan yang menyangkut semua urusan mulai dari sekecil-kecilnya
sampai sebesar-besarnya sesuai keinginan, baik individu maupun kelompok namun
tidak bertentangan dengan norma-norma, aturan-aturan, dan perundang-undangan
yang berlaku.
Sementara itu,
kebebasan menurut kaum Jabariyah dan Qodariyah yaitu,
1.
Kaum Qadariyah berpendapat bahwa
manusia mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan perjalanan
hidupnya. Menurut paham Qadariyah manusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri
untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Dengan demikian nama Qadariyah berasal
dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada Qadar Tuhan. Dalam istilah
Inggrisnya paham ini dikenal dengan nama free will and free act.
Ayat-ayat yang
digunakan kaum Qadariyah yaitu,
QS. Al-Kahf:29
“katakanlah:” kebenaran datang dari Tuhanmu.
Siapa yang mau, percayalah ia, siapa yang mau janganlah ia percaya.”
QS.
Fussilat:40
“Buatlah apa yang kamu kehendaki, sesungguhnya
ia melihat apa yang kamu perbuat.”
2.
menurut kaum Jabariyah berpendapat
sebaliknya bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan kehendak
dan perbuatannya. Manusia dalam paham ini terikat pada kehendak mutlak Tuhan.
Jadi nama Jabariyah berasal dari kata Jabara yang mengandung arti memaksa.
Dalam istilah Inggris paham ini disebut fatalis atau presdetination.[2]
Ayat-ayat yang digunakan kaum Jabariyah yaitu,
QS. Al-Imran:164
“Mereka sebenarnya tidak akan percaya,
sekiranya Allah tidak menghendaki”
QS.
Al-Saffat:96
“Allah
menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat”
Dilihat dari
sifatnya kebebasan itu dapat dibagi menjadi tiga yaitu,
Pertama, kebebasan jasmaniah, yaitu kebebasan
dalam menggerakan dan mempergunakan anggota badan yang kita miliki.
Dan jika dijumpai adanya batas-batas jangkauan
yang dapat dilakukan oleh anggota badan kita, hal itu tidak mengurangi
kebebasan melainkan menentukan sifat dari kebebasan itu. Manusia misalnya
berjenis kelamin dan berkumis.
Kedua, kebebasan kehendak (rohaniah), yaitu
kebebasan untuk menghendaki sesuatu. Jangkauan kebebasan kehendak adalah sejauh
jangkauan kemungkinan untuk berfikir, karena manusia dapat memikirkan apa saja
dan dapat menghendaki apa saja. Kebebasan kehendak berbeda dengan kebebasan
jasmaniah. Kebebasan kehendak tidak dapat dibatasi secara langsung dari luar.
Orang tidak dapat dipaksakan menghendaki sesuatu, sekalipun jasmaniahnya
terkurung.
Ketiga, kebebasan moral yang dalam arti luas
berarti tidak adanya macam-macam ancaman, tekanan, dan lain desakan yang tidak
sampai berupa paksaan fisik. Dan dalam arti sempit berarti tidak adanya
kewajiban, yaitu kebebasan berbuat apabila terdapat kemungkinan-kemungkinan
untuk bertindak.[3]
D. Tanggung
Jawab
Tanggung jawab secara sempit yaitu, suatu
usaha seseorang yang diamanahkan harus dilakukan. Istilah dalam Islam tanggung
jawab merupakan amanah. Secara luas tanggung jawab diartikan sebagai usaha
manusia untuk melakukan amanah secara cermat, teliti, memikirkan akibat baik
dan buruknya, untung rugi dan segala hal yang berhubungan dengan perbuatan
tersebut secara transparan menyebabkan orang percaya dan yakin, sehingga
perbuatan tersebut mendapat imbalan baik maupun pujian dari orang lain.
Tanggung jawab dapat diartikan sebagai
konsekensi atas apa yang telah dilakukan walau apapun resikonya. Berdasarkan
GBHN tahun 1998, tanggung jawab pendidikan oleh kedua orang tua terhadap anak
antara lain sebagai berikut,
1.
Memelihara dan membesarkannya.
Tanggung jawab ini merupakan dorongan alami untuk dilaksanakan, karena anak
memerlukan makan, minum dan perawatan agar ia dapat hidup secara berkelanjutan.
2.
Melindungi dan menjamin
kesehatannya, baik secara jasmaniah maupun rohaniah dari berbagai gangguan
penyakit atau bahaya lingkungan yang dapat membahayakan dirinya.
3.
Mendidik dengan berbagai
pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi hidupnya, sehingga apabila ia
telah dewasa ia mampu berdiri sendiri dan membantu orang lain ( hablum minannas
) serta melaksanakan kekhalifahannya.
4.
Membahagiakan anak untuk dunia dan
akhirat dengan memberikan pendidikan agama sesuai dengan ketentuan Allah swt
sebagai tujuan akhir hidup manusia. Tanggung jawab ini dikategorikan juga
sebagai tanggung jawab kepada Allah.
Tanggung jawab
mendidik dan membina anak secara terus menerus perlu dikembangkan kepada setiap
orang tua. Mereka juga perlu dibekali teori-teori modern sesuai dengan
perkembangan zaman. Apabila tanggung jawab ini dilakukan oleh setiap orang tua,
maka generasi yang akan mendatang telah mempunyai kekuatan mental untuk
menghadapi perubahan dalam masyarakat.[4]
E. Hati
Nurani
Hati dalam
bahasa Arab disebut dengan qolb, yang berarti “sesuatu yang berputar atau
berbalik.”
Hati nurani
atau intuisi merupakan tempat dimana manusia dapat memperoleh saluran ilham
dari Tuhan. Hati nurani ini diyakini selalu cenderung kepada kebaikan dan tidak
suka kepada keburukan.
Menurut Webster Intuisi adalah kemampuan
manusia untuk memperoleh pengetahuan langsung atau wawasan langsung tanpa
melalui observasi atau penalaran terlebih dahulu. Atas dasar inilah muncul
aliran atau paham intuisisme, yaitu paham yang mengatakan bahwa perbuatan yang
baik adalah perbuatan yang sesuai dengan kata hati, sedangkan perbuatan yang
buruk adalah perbuatan yang tidak sejalan dengan kata hati atau hati nurani.
Karena
sifatnya yang demikian, maka hati nurani harus menjadi salah satu dasar
pertimbangan dalam melaksanakan kebebasan dalam diri manusia, yaitu kebebasan
yang tidak menyalahi atau membelenggu hati nuraninya, karena kebebasan yang
demikian itu pada hakekatnya adalah kebebasan yang merugikan secara moral.[5]
Dari pemahaman
kebebasan yang demikian itu, maka timbullah tanggung jawab, yaitu bahwa
kebebasan yang diperbuat itu secara hati nurani dan moral harus dapat
dipertanggungjawabkan. Disinilah letak hubungan antara hak, kewajiban,
kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani.
F. Hubungan
Hak, Kewajiban, Kebebasan, Tanggung Jawab, Dan Hati Nurani
Pada uraian
tersebut telah disinggung bahwa suatu perbuatan baru dapat dikategorikan
sebagai perbuatan akhlaki atau perbuatan yang dapat bernilai akhlak, apabila
perbuatan tersebut dilakukan atas kemauan sendiri, bukan paksaan dan bukan pula
dibuat-buat dan dilakukan dengan tulus ikhlas. Untuk
mewujudkan perbuatan akhlak yang ciri-cirinya demikian baru bisa terjadi
apabila orang yang melakukannya memiliki kebebasan atau kehendak yang timbul
dari dalam dirinya sendiri. Dengan demikian perbuatan yang berakhlak itu adalah
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja secara bebas. Di sinilah letak hubungan
antara kebebasan dan perbuatan akhlak.[6]
Selanjutnya
perbuatan akhlak juga harus dilakukan atas kemauan sendiri dan bukan paksaan.
Perbuatan yang seperti inilah yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya dari
orang yang melakukannya. Di sinilah letak hubungan antara tanggung jawab dan
perbuatan akhlak.
Dalam pada itu
perbuatan akhlak juga harus muncul dari keikhlasan hati yang melakukannya, dan
dapat dipertanggungjawabkan kepada hati sanubari, maka hubungan akhlak dengan
kata hati menjadi demikian penting.
Dengan
demikian, masalah hak, kewajiban, kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani
adalah merupakan faktor dominan yang menentukan suatu perbuatan dapat dikatakan
sebagai perbuatan akhlaki. Di sinilah letak hubungan fungsional antara hak
kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani dengan akhlak. Karenanya dalam
membahas akhlak seseorang tidak dapat meninggalkan pembahasan mengenai hak,
kewajiban, kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak adalah
sesuatu yang didapatkan atau diterima seseorang jika telah melakukan
serangkaian kegiatan.
Kewajiban adalah
segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk
mendapatkan hak.
Kebebasan
adalah kemerdekaan seseorang tanpa adanya kekangan dari pihak manapun yang
dapat menghalangi seseorang untuk melakukan perbuatannya, namun perbuatan
tersebut tidak bertentangan dengan norma-norma, aturan-aturan yang berlaku.
Kebebasan yang
baik adalah kebebasan yang mengandung sikap moral yaitu kebebasan yang dapat
dipertanggung jawabkan. Namun manusia dalam melakukan tindakannya tidak bisa
lepas dari hati nuraninya, hati nurani selalu cenderung mengajak kepada
kebaikan dan menolak keburukan.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah, Yatimin.2007.Study Akhlak Dalam Perspektif
Al-Qur’an.Jakarta:Amzah
Kazim, Musa.2002belajar Menjadi Sufi.Jakarta:Lentera
Myers, David G.2004.Intuisi.Yogyakarta: Cv Qalam
Nasution, Harun.1986.Teologi Islam:Aliran-Aliran Sejarah Analisa
Perbandingan.
Jakarta: Ui-Press
Nata, Abuddin.2014.Akhlak Tasawuf.Jakarta:Rajawali Pers
Suharso Dan Ana Retnoningsih.2012.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Semarang:
Widya Karya
[1] Myers, David G.2004.Intuisi.Yogyakarta: Cv Qalam
[2] Nasution, Harun.1986.Teologi Islam:Aliran-Aliran Sejarah Analisa
Perbandingan.
[3]
Suharso Dan Ana Retnoningsih.2012.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Semarang
[4] Kazim, Musa.2002belajar Menjadi Sufi.Jakarta:Lentera
[5] Nata, Abuddin.2014.Akhlak Tasawuf.Jakarta:Rajawali Pers
[6]
Abdullah, Yatimin.2007.Study Akhlak Dalam Perspektif
Al-Qur’an.Jakarta:Amzah
Komentar
Posting Komentar