MAKALAH
Sejarah Hukum Agraria Di Indonesia
Makalah Ini
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah:
HUKUM PERTANAHAN
Dosen
Pembimbing: Bpk. Dwi Joko
Rahmadi, S.H., M. Sy

Disusun oleh:
Muthoharoh (21010008)
PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM
SEKOLAH TINGGI ILMU SYARI’AH(STIS) DARUSY SYFA’AH
LAMPUNG TENGAH TAHUN
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum.wr.wb
Puji syukur
alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah
melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini
bisa selesai pada waktunya. Terima kasih juga kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi
dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan
rapi.
Kami berharap
semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari
itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga
kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi
terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Wassalamualaikum.wr.wb.
Kotagajah, 30 september 2022
muthoharoh.
DAFTAR
ISI
PERKEMBANGAN SEJARAH HUKUM
AGRARIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Hukum agraria
diartikan sebagai keseluruhan norma hukum baik tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam bidang agraria. Hukum
agrarian terdiri atas sekelompok berbagai bidang hukum yang masing-masing
mengatur hak-hak penguasaan atas sumber daya alam yakni hukum tanah, air,
pertambangan, perikanan dan hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam
ruang angkasa.
Hak Penguasaan
inilah yang nantinya melahirkan hak-hak atas tanah. Selanjutnya, sebagai salah
satu perluasannya terdapat hak memungut hasil hutan yang merupakan hak suatu
warga atau anggota dalam masyarakat hukum tertentu untuk memungut hasil hutan
yang termasuk wilayah masyarakat hukum tersebut. Namun, dalam pemungutan hasil
hutan ini ada mekanismenya yang bertujuan agar masyarakat memiliki rasa
tanggungjawab dalam rangka memelihara dan menjaga kelestarian hutan.
B.
Rumusan
masalah
1. Bagaimana perkembangan sejarah hukum
agraria?
2. Bagaimana perkembangan sejarah pada
masa kolonial?
3. Bagaimana perkembangan sejarah pada
masa pemerintahan soekarno?
4. Bagaimana perkembangan sejarah pada
masa pemerintahan soeharto?
5. Bagaimana perkembangan sejarah pada
masa di era reformasi?
BAB II
PEMBAHASAN
PERKEMBANGAN SEJARAH HUKUM AGRARIA
Perkembangan sejarah hukum agraria di Indonesia, dapat dilihat dalam 4
(empat) tahapan, yaitu tahap Indonesia sebelum merdeka (masa kolonial), tahap
Pemerintahan Era Soekarno, Era Soeharto dan tahapan pada masa reformasi.Adapun
penjelasan tahap-tahap tersebut diatas adalah sebagai berikut :
A.
Masa
Kolonial
Pada masa ini
hukum agraria belum menunjukkan adanya unifikasi artinya pemberlakuan hukum
agraria pada masyarakat saat itu tidak tunggal tapi dibedakan asal golongan
dari masyarakat tersebut. Secara umum, pada masyarakat saat itu dikenal adanya
dua macam hukum agraria, yaitu hukum agraria bersumberkan hukum adat yang
diperuntukkan bagi mereka yang berasal dari golongan bumi putra dan hukum
agraria barat (bersumberkan pada hukum barat, misalnya BW) yang diberlakukan
bagi mereka yang berasal dari golongan eropa dan timur asing.
Mengingat tanah
di Indonesia terkenal subur dan kaya akan mineral dan sumber alam lainnya
menimbulkan keinginan bagi Pemerintah Belanda untuk melakukan exploitasi guna
kepentingan perekonomiannya yang lebih lanjut ditujukan untuk meningkatkan
devisa dan kekayaan Belanda. Dengan demikian
selama masa pemerintahan kolonial (Hindia Belanda), hukum agraria akan
mencerminkan keinginan dan kepentingan Belanda dan merugikan kepentingan bumi
putra. Ada beberapa polecy hukum agraria pada zaman Hindia Belanda adalah :
1.
Peraturan
Cultuur Stelsel pada tahun 1930. melalui peraturan ini, diberlakukan sistem tanam paksa bagi rakyat, terutama pada tanaman
yang dibutuhkan masyarakat Internasional pada saat itu (misalnya rempah-rempah,
cengkeh dan sebagainya) disertai kewajiban bagi mereka untuk menjualnya kepada
pemerintah Kolonial.
2.
Agrarische
Wet (Staatblad 1870 nomor 118) yang terkait dengan Agrarische Wet (Staatblad
1870 nomor 55). Pasal 1 dari Agrarische Besluit menentukan bahwa terhadap
tanah-tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya akan menjadi milik
negara. Ketentuan ini telah dikenal dengan “Domain Verklaring (pernyataan
domein). Ada beberapa hal penting terkait dengan adanya Domein Verklaring ini :
a.
Hubungan
antara negara dengan tanah dipersamakan dengan hubungan antara tanah dengan
perseorangan yang bersifat Privaattrevhtelijk.
b.
Domein
Verklaring tidak lebih ditujukan terhadap tanah yang tunduk pada hukum adat, mengingat dalam sistem hukum adat tidak dikenal
dengan sistem pembuktian kepemilikan secara tertulis seperti yang dikenal dalam
hukum berat.
Akibatnya dengan adanya Domein
Verklaring, tanah-tanah adat dianggap menjadi milik negara, yang kemudian lebih
larut memberikan kewenangan Pemerintah Kolonial untuk memberikan hak
erfphacht kepada Investor, terutama yang berasal dari luar negeri.
Kebijakan
secara sepihak ini menimbulkan kondisi yang kontroversial, pada pihak
Pemerintah Kolonial dengan mendasar pada peraturan domein, menganggap secara
hukum mempunyai kewenangan untuk memberikan hak erfpacht kepada investor,
karenanya pula pihak investorpun merasa sah atas penguasaan tanah tersebut.
Namun dilain
pihak, masyarakat bumi putra meyakini bahwa tanah tersebut tetap menjadi
miliknya, mengingat ia tidak pernah merasa melepaskan haknya. Kontroversi ini
terus berlanjut, karena itu dalam dunia perkebunan tidak pernah terjadi
harmonisasi kehidupan antara investor atau penguasa dengan penduduk asli yang
ada di area perkebunan dan sekitarnya.
B.
Masa
Pemerintahan Soekarno
Pada masa pemerintahan Soekarno,
kebijakan makro ekonomianya lebih dititik beratkan pada sektor pertanian dengan
lebih mengoptimalkan sumber daya yang ada. Karena itu ketentuan hukum agraria
yang memberikan basis atau dasar yang kuat dalam sektor pertanian. Dari sinilah
kemudian lahir undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar
pokok-pokok agraria yang kemudian dikenal dengan sebutan Undangundang Pokok
Agraria (UUPA). Sebagai ketentuan pokok, kiranya materi yang ada dalam
UUPA masih perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundangan lainnya
sebagai peraturan pelaksananya. Materi peraturan pelaksananya tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan induknya, yang berkedudukan sebagai “Umbrela
rule”.
Ketentuan ini
(UUPA) dibangun diatas sendi-sendi yang melihat hubungan antara negara dan bumi
(tanah termasuk didalamnya) bukan merupakan hubungan kepemilikan tetapi merupakan hubungan penguasaan (pasa 33 ayat 3
UUD 1945 jo. Pada 2 ayat 1 UUPA). Selain itu,
dengan lahirnya UUPA meniadakan sifat dualisme hukum agraria menjadi sifat yang
unifikatif. Artinya setiap orang utamanya warga negara Indonesia tanpa melihat
lagi golongannya, sepanjang terkait dengan pertanahan, akan tunduk pada hukum
yang sama, yaitu UUPA dan peraturan pelaksananya. Sifat yang unifikatif ini
diperkuat lagi dengan memberikan peran yang besar pada hukum adat dalam
pembentukan UUPA. Hukum adat berfungsi :
1.
Sebagai
sumber dan dasar dalam pembentukan hukum agraria nasional secara tertulis. Ini
memberikan arti bahwa setiap peraturan hukum (agraria) tertulis harus
didasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan hukum adat (pasal 5 UUPA).
2.
Sebagai
pelengkap hukum agraria tertulis. Ini terjadi, jika dalam hukum agraria
tertulis belum ada peraturannya. Untuk itu semacam ini, hukum adat akan
dipergunakan sebagai acuan dalam peraturannya (pasal 56 dan 58 UUPA).Dengan
berlakunya UUPA, maka ketentuan agraria yang berasal dari kolonial, misalnya
ketentuan Agrarische Wet, agrarische besluit dan buku II BW, khususnya yang
mengatur masalah pertanahan menjadi tidak berlaku lagi. Lebih jauh lagi,
pembentukan UUPA diarahkan pada tujuan :
1.
Meletakkan
dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan untuk
membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama
rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
2.
Meletakkan
dasar-dasar untuk mengadukan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
3.
Meletakkan
dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi
rakyat seluruhnya.
Terkait dengan tujuan tersebut
diatas, khususnya huruf a, telah dibuat dan diberlakukan ketentuan tentang
Landreform. Materi Landreform ini menyangkut antara lain penetapan batas
maximum dan minimum pemilikan tanah pertanian, larangan pemilikian tanah
absente, kewajiban untuk mengerjakan tanah pertanian secara aktif bagi
pemiliknya, gadai tanah pertanian, hak usaha bagi hasil dan sebagainya.
Materi tersebut dapat dijumpai dalam
UU No. 56/Prp/1960 beserta 1977 tentang pemilikan tanah gadai (absente) bagi
pada Pensiun Pegawai Negeri, Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1964 jo. PP
nomor 224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti
kerugian dan sebagainya.
Perbedaan yang prinsip mengenai
penguasaan tanah pada zamanPemerintah Hindia Belanda dengan Pemerintah Republik
Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Pemerintah
Hindia Belanda. Tanah adalah milik eigenar negara sehingga logis bahwa
pemerintah berhak menjual karena merupakan isi dari suatu negara.
2.
Pemerintah
RI adalah pemerintah disini hanya menguasai dalam penggunaan tanah sebagai
koordinator saja dasar hukum yaitu pasal 33 UUD 1945 jadi bukan sebagai eigener
(pemilik).
C.
Masa
Pemerintahan Soeharto
Kebijakan ekonomis makro pada
pemerintahan Soeharto, lebih menitik beratkan pada sektor insudtri yang
bersifat padat modal. Melalui Undang-undang penanaman modal asing dan domestik,
diharapkan akan banyak investasi yang masuk dan dapat lebih membangkitkan
perekonomian. Hanya saja kebijakan semacam ini akan melahirkan ketentuan hukum
agraria yang memberikan keuntungan bagi pemilik modal dalam melaksanakan
usahanya.
Kondisi yang demikian ini kemudian
melahirkan berbagai macam peraturan dibidang agraria yang jauh menyimpang dan
bertentangan dengan prinsip-prinsip atau nilai-nilai yang terkandung dalam
UUPA. Bidang pertambangan dan kehutanan yang pada dasarnya merupakan bagian
dari lingkup agraria dan oleh karena itu seharusnya ketentuan yang mengatur bidang
tersebut harus mengacu pada jiwa dan nilai-nilai yang ada dalam UUPA, diabaikan
begitu saja.
Penetapan pengaturan pertambangan dan
kehutanan dalam Undang-undang pokok dan bukan dalam undang-undang, didasari
pada keinginan untuk melepaskan kedua bidang tersebut dalam ruang lingkup UUPA.
Bisa difahami. Jika kemudian materi dari kedua undang-undang pokok tersebut
menyimpang dengan apa yang ada dalam UUPA. Sebagai catatan, dengan adanya
undang-undang pokok kehutanan dimungkinkan lahirnya Hak Pengusahaan Hutan (HPH)
yang secara ekologis, sosiologis dan kultural merugikan kepentingan masyarajat
setempat, khususnya masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak ulayat.
Undang-undang
pokok pertambangan lebih memusatkan diri pada eksploitasi barang tambang skala
besar melalui pemberian kontrak karya dan kuasa pertambangan, dibandingkan
melakukan pemberdayaan pada pertambangan rakyat. Pemerintah
saat itu telah melakukan “persialisasi” terhadap bidang-bidang yang semula
menjadi bagian UUPA, diberikan tempat tersendiri dan dijauhkan dari UUPA.
Demikian juga terhadap peraturan
lain yang mengatur tentang pengadaan tanah yang diperlukan oleh pemilik modal.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri dalam negeri nomor 2 tahun 1976.
Peraturan ini memberikan pengaturan yang lebih menguntungkan pemilik modal
dibandingkan pemilih tanah, khususnya dalam hal penentuan bentuk dan besar
ganti kerugian.
Berbagai
persoalan yang disebabkan adanya
pembebasan tanah menjadi kerap terkait dengan persoalan HAM, misal kasus
Borobudur, “gubug derita, kedung omboh, waduk gajah mungkur, kasus Nipah dan
sebagainya. Lebih lanjut kemudian, permendagri
diatas kemudian diubah dalam Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1993.
D.
Era
Reformasi
Jatuhnya
pemerintah Soeharto oleh gerakan reformasi, telah menjadi tonggak untuk
melakukan tinjauan kritis (review) terhadap peraturan (agraria) yang dianggap sudah menyimpang karena
dipergunakan sebagau instrumen kekuasaan.
Tuntutan untuk melakukan reforma
agrariadi Indonesia bermuara pada lahirnya Ketetapan MPR RI Nomor IX tahun 2001
tentang Pembaharuan agraria dan pengelolaan Sumber Daya Alam. Dalam ketetapan
MPR tersebut dapat dijumpai arah kebijakan sebagai berikut :
1.
Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai pengaturan perundangan yang berkaitan dengan
agraria dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor demi terwujudnya
peraturan perundangan yang didasarkan pada prinsip pembaharuan agraria dan
pengelolaan sumber daya alam.
2.
Melaksanakan
penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
(landerform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk
rakyat.
3.
Menyelenggarakan
pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis
dalam rangka pelaksanaan landerform.
4.
Menyelesaikan
konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria yang timbul selama
ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna
menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip
Pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
5.
Memperkuat
kelembagaan dan kewenangannya dalam rangka mengemban pelaksanaan pembaharuan
agraria dan menyelesaikan konflik-konflik sumber daya alam yang terjadi.
6.
Mengupayakan
dengan sungguh-sungguh pembiayaan dalam melaksanakan program pembaharuan
agraria dan penyelesaian konflik-konflik sumber daya alam yang terjadi. SurabayaKetetapan
MPR RI tersebut diatas memberikan arti penting bagi peraturan keagrarian di
Indonesia pada masa mendatang, mengingat ketentuan tersebut kedudukan sebagai :
a.
Arah
kebijakan strategis dalam memberikan pengaturan dibidang agraria sehingga akan
terjadi perubahan terhadap visi dan misi yang terkandung dalam ketentuan
agraria yang ada selama ini. Dengan perkataan lain, melalui ketetapan MPR ini
telah lahir politik hukum agraria yang lebih manusiawi.
b. Dasar validitas atau kebasahan bagi peraturan hukum agraria di
Indonesia artinya ketentuan hokum agraria yang ada harus bersumber dan sesuai dengan substansi yang
terkandung dalam Tap MPR tersebut. Tentu dengan lahirnya ketetapan MPR RI tersebut, bukan berarti
kegiatan reforma agraria telah mencapai tujuan akhirnya. Lahirnya ketetapan
tersebut memberikan dasar bagi semua pihak untukterus melakukan usahanya dalam
mewujudkan lahirnya peraturan-peraturan baru untuk menggantikan peraturan yanga
da sebelumnya. Ini merupakan pekerjaan besar yang memerlukan tanggung jawab
bersama.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perkembangan sejarah hukum agraria di Indonesia, dapat
dilihat dalam 4 (empat) tahapan, yaitu tahap Indonesia sebelum merdeka (masa
kolonial), tahap Pemerintahan Era Soekarno, Era Soeharto dan tahapan pada masa
reformasi.
DAFTAR PUSTAKA
adoc.pub_bab-i-perkembangan-sejarah-hukum-agraria.pdf.
Boedi Harsono, Hukum
Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan
Pelaksanaannya, (Djambatan,Jakarta,
1999).
Komentar
Posting Komentar