makalah Hadist sebagai sumber ajaran agama dan Sejarah Perkembangan Hadist (ulumul hadist)
MAKALAH
Hadist sebagai sumber ajaran agama Sejarah
Perkembangan Hadist
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
ULUMUL HADIST
Dosen Pengampu : Bpk subakir M.Pd.
Disusun Oleh :
Muthoharoh (21010008)
SEKOLAH TINGGI
ILMU SYARIAH (STIS) DARUSY SYAFAAH
LAMPUNG TENGAH
2021/2022
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji
hanya untuk Allah, yang telah memberikan rahmat dan hidayah Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam Allah semoga
tetap tercurahkan kepada junjungan kita
yakni Nabi Muhammad Sholallahu ‘Alaihi Wassalam, beliaulah yang mampu membawa
umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman terang benderang yakni agama islam.
Dalam penulisan makalah ini penulis bermaksud untuk memenuhi tugas yang
diberikan dosen. Dan dalam penulisan ini saya tulis dalam bentuk sederhana
sekali, mengingat keterbatasan yang ada pada diri penulis, sehingga semua yang
ditulis masih sangat jauh dari kesempurnaan. Dan dengan tertulisnya makalah ini
semoga dapat bermanfaat, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi semua pihak
yang membacanya. Dan kami minta maaf sebelumnya pada Dosen, apabila ini masih
belum mencapai sempurna, kami sangat berharap atas kritik dan saran yang
bersifat membangun.
Wassalamua’laikum Wr. Wb.
Kotagajah, 27
januari 2022
Penulis
DAFTAR
ISI
A.
Hadist
sebagai sumber ajaran agama
B.
Fungsi
Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam
D.
Sejarah
Perkembangan Hadist
E.
Hadist pada abad I dan II hijriyah
A.
Kesimpulan
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam sebagai salah satu agama samawi tentu
memiliki sumber-sumber ajaran yang diakui oleh seluruh penganutnya.
Sumber-sumber ajaran tersebut adalah Al-Qur’an dan juga Hadis secara berurutan.
Penetapan kedua hal tersebut berikut dengan urutannya tentu dinisbatkan kepada
apa yang disampaikan oleh Rasulullah saw. sendiri.
Sebagai contoh, dapat kita temukan hadis
mengenai peristiwa saat Rasulullah hendak mengutus sahabat Muadz bin Jabal
sebagai hakim atau qodi di Mesir.
Dalam peristiwa tersebut Rasulullah menanyakan pada Muaz mengenai apa yang ia
jadikan sebagai dasar dalam menghukumi sesuatu yang kemudian dijawabnya
Al-Qur’an, dan Hadis serta ia akan ber-ijtihad jika
tidak menemukannya di dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Peristiwa tersebut pada
dasarnya menunjukkan afirmasi dari Rasulullah saw. dalam penggunaan Al-Qur’an
dan kemudian Hadis sebagai sumber ajaran. Peristiwa ini juga diperkuat dengan
wasiat nabi kepada umat islam untuk tidak melepaskan diri dari Al-Qur’an dan
Hadist.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengang Hadist
sebagai sumber ajaran agama?
2. Bagaimana Fungsi Hadits Sebagai
Sumber Hukum Islam?
3. Bagaimana Kedudukan Hadits?
4. Bagaimana Sejarah Perkembangan Hadist?
C.
Tujuan
Masalah
1. Mengetahi Apa yang dimaksud dengang Hadist
sebagai sumber ajaran agama.
2. Mengeahui bagaimana Fungsi Hadits
Sebagai Sumber Hukum Islam .
3. Mengetahui bagaimana Kedudukan Hadits
.
4. Mengetahui Sejarah Perkembangan Hadist.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Hadist sebagai sumber ajaran
agama
Hadits merupakan salah satu sumber pokok
ajaran Islam. Terdapat beberapa
fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang perlu dipahami. Hadits adalah
sumber pokok ajaran Islam yang tentunya dapat memberikan penjelasan lebih
lanjut ajaran Islam yang tercantum dalam Al-Qur’an.
Al-Qur’an dan juga hadist menjadi sebuah satu
kesatuan untuk pedoman umat manusia khususnya umat muslim. Al-Qur’an dan hadits
merupakan pegangan umat muslim agar tidak kehilangan arah dan mendapatkan
petunjuk dari Allah SWT. Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam tentunya dapat menambah pengetahuan manusia
tentang pedoman dan pegangan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT.
Hadits menjadi salah satu
sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an, dimana jika terjadi suatu perkara yang
belum jelas didalam Al-Qur’an maka hadits bisa menjadi sebuah sandaran
berikutnya setelah Al-Qur’an. Oleh sebab itu, ada beberapa fungsi hadits
sebagai sumber hukum Islam.
Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam juga
dijelaskan dalam Al-Qur’an. Jika Al-Quran adalah sumber hukum islam pertama,
maka hadits merupakan sumber kedua setelah Al quran. Kedua terkait secara erat
dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
B.
Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam
Fungsi hadits
sebagai sumber hukum Islam tentunya untuk menjelaskan lebih detail apa yang
tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an. Pada dasarnya, hadits memiliki fungsi utama
sebagai menegaskan, memperjelas dan menguatkan hukum-hukum dan hal lain yang
ada di Al-Qur’an. Para ulama sepakat setiap umat islam diwajibkan untuk
mengikuti perintah yang ada hadits-hadits shahih.
Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَرَكْتُ
فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ
وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
“Aku telah
tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada
keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (Hadits Shahih Lighairihi,
H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh
Syaikh Salim al-Hilali di dalam At Ta’zhim wal Minnah fil Intisharis Sunnah,
hlm. 12-13).
Berikut ini
beberapa fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang perlu kamu pahami :
1.
Bayan
At-Taqrir (Memperjelas Isi Al-Qur’an)
Fungsi hadits
sebagai sumber hukum Islam yang pertama yakni adalah Bayan At-Taqrir atau
memperjelas isi Al-Qur’an. Hadits berfungsi untuk memperjalas isi Al-Qur’an,
agar lebih mudah dipahami dan menjadi petunjuk umat manusia dalam menjalankan
perintah dari Allah SWT.
Sebagai contoh
hadits yang diriwayatkan oleh H.R Bukhari dan Muslim terkait perintah berwudhu,
yakni:
“Rasulullah
SAW bersabda, tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sampai ia
berwudhu” (HR.Bukhori dan Abu Hurairah)
Hadits diatas
mentaqrir atau menjelaskan dari surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
يَااَيُّهَاالَّذِ
يْنَ اَمَنُوْااِذَاقُمْتُمْ اِلَى الصّلَوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِ
يَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى
الْكَعْبَيْنِ
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki” (QS.Al-Maidah:6)
Maka dari itu
Rosulullah SAW menjelaskan dengan berupa perbuatan/praktek ataupun dengan
perkataan. Rasulullah SAW bersabda, ” Sholatlah kalian sebagaimana kalian
melihat aku sholat. ” (HR. Bukhori).
2.
Bayan
At-Tafsir (Menafsirkan Isi Al-Qur’an)
Fungsi hadist
sebagai bayan at-tafsir berarti memberikan tafsiran (perincian) terhadap isi
Al-Qur’an yang masih bersifat umum (mujmal) serta memberikan batasan-batasan
(persyaratan) pada ayat-ayat yang bersifat mutlak (taqyid). Contoh hadist
sebagai bayan At- tafsir adalah penjelasan nabi Muhammad SAW mengenai hukum
pencurian.
أَتَى بِسَا
رِقِ فَقَطَعَ يَدَهُ مِنْ مِفْصَلِ الْكَفِّ
“Rasulullah
SAW didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan
pencuri tersebut dari pergelangan tangan”
Hadist diatas
menafsirkan surat Al-maidah ayat 38:
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْااَيْدِ يَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ
اللهِ
“Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari
Allah” (QS.Al-Maidah:38)
Dalam
Al-Qur’an, Allah memerintahkan hukuman bagi seorang pencuri dengan memotong
tangannya. Ayat ini masih bersifat umum, kemudian Nabi SAW memberikan batasan
bahwa yang dipotong dari pergelangan tangan.
3.
Bayan
At-Tasyri’ (Memberi Kepastian Hukum Islam yang Tidak Terdapat dalam Al-Qur’an)
Fungsi hadits
sebagai sumber hukum Islam berikutnya yakni adalah sebagai Bayan At-Tasyri’,
yang dimana hadits sebagai pemberi kepastian hukum atau ajaran-ajaran islam
yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an. Biasanya Al-Qur’an hanya menjelaskan
secara general, kemudian diperkuat dan dijelaskan lebih lanjut dalam sebuah
hadits. Sebagaimana contohnya hadist mengenai zakat fitrah, dibawah ini:
اِنَّ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
عَلَى النَّاسِ صَا عًا مِنْ تَمَرٍاَوْ صَا عًامِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ
اَوْعَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ
“Rasulullah
telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadhan satu sha’
kurma atau gandum untuk setiap orang, beik merdeka atau hamba, laki-laki atau
perempuan”(HR. Muslim).
4.
Bayan Nasakh
(Mengganti Ketentuan Terdahulu)
Fungsi hadits
sebagai sumber hukum Islam berikutnya yakni sebagai Bayan Nasakh atau mengganti
ketentuan terdahulu. Secara etimologi, An-Nasakh memiliki banyak arti
diantaranya at-taqyir (mengubah), al-itbal (membatalkan), at-tahwil
(memindahkan), atau ijalah (menghilangkan).
Para ulama
mendefinisikan Bayan An-nasakh berarti ketentuan yang datang kemudian dapat
menghapuskan ketentuan yang terdahulu, sebab ketentuan yang baru dianggap lebih
cocok dengan lingkungannya dan lebih luas.
Untuk fungsi
hadist sebagai Bayan Nasakh ini masih terjadi perdebatan di kalangan ulama.
Para ulama Ibn Hazm dan Mutaqaddim membolehkan menasakh al-Qur’an dengan segala
hadits walaupun hadits ahad.
Kelompok
Hanafiyah berpendapat boleh menasakh dengan hadist masyhur tanpa harus
matawatir. Sedangkan para mu’tazilah membolehkan menasakh dengan syarat
hadist harus mutawatir. Selain itu, ada juga yang berpendapat Bayan Nasakh
bukanlah fungsi hadist.
Salah satu
contoh dari Bayan Nasakh ini yakni :
لاَوَصِيَّةَ
لِوَارِثٍ
“Tidak
ada wasiat bagi ahli waris”
Hadits ini menasakh surat QS.Al-Baqarah ayat
180:
كُتِبَ
عَلَيْكُمْ اِذَاحَضَرَ اَحَدَ كُمْ المَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرَالوَصِيَّةُ
لِلْوَالِدَ يْنِ وَاْلأَ قْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى المُتَّقِيْنَ
“Diwajibkan
atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika
ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabat
secara ma’ruf. (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa” (QS.Al-Baqarah:180)
C.
Kedudukan
Hadits
Sebagaimana
yang telah dijelaskan diatas, hadist mempunyai kedudukan sebagai sumber hukum
islam kedua. Dalam Al-Qur’an juga telah dijelaskan berulang kali perintah untuk
mengikuti ajaran Rasulullah SAW, sebagaimana yang terangkum firman Allah SWT di
surat An-Nisa’ ayat 80:
مَنْ يُطِعِ
الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَنْ تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ
عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
“Barangsiapa
yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa
yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi
pemelihara bagi mereka.”(QS.An-Nisa: 80)
Hubungan
hadits dengan Al-Qur’an tentunya memiliki hubungan yang cukup erat. Hadits
berfungsi menjelaskan hukum-hukum dalam Al-Qur’an. Allah SWT menetapkan hukum
dalam Al-Qur’an adalah untuk diamalkan, karena dalam pengalaman itulah terletak
tujuan yang digariskan. Pengalaman hukum Allah diberi penjelasan oleh Nabi.
Dengan
demikian bertujuan supaya hukum-hukum yang ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an
secara sempurna dapat dilaksanakan oleh umat. Sebagian besar ayat hukum dalam
Al-Qur’an adalah dalam bentuk garis besar yang secara amaliyah belum dapat
dilaksanakan tanpa penjelasan dari hadits. Dengan demikian keterkaitan hadits
dengan Al-Qur’an yang utama adalah berfungsi untuk menjelaskan Al-Qur’an.
D.
Sejarah
Perkembangan Hadist
perkembangan hadis dalam sejarah yang disampaikan oleh ulama-ulama
yang berbeda. Periodisasi yang paling populer merupakan pembagian sejarah
perkembangan hadis ke dalam 7 tahapan, dari tahapan awal berupa penyampaian
daari Nabi saw. hingga pada proses syarah, takhrij,
pembahasan, dan penghimpunan.
Periode pertama ialah Asru al-Wahyu wa al-Takwin atau
masa diturunkannya wahyu dan penyampaian hadis oleh Rasulullah saw. Penyampaian
hadis oleh Rasulullah, sebagaimana telah kita ketahui, dilakukan tidak hanya
secara lisan namun juga melalui perbuatan-perbuatan beliau. Pada masa ini
sahabat menerima hadis dengan cara menghafalkan, dan menulis saat memiliki
kesempatan untuk melakukannya.
Setelah Rasulullah saw. wafat dan bersamaaan dengan dimulainya
kepemimpian Khulafaur Rasyidin perkembangan
Hadis memasuki periode kedua. Periode ini dinamakan dengan Tastabut wa al-Iqlal min al-Riwayah, yaitu pematerian
dan pembatasan/penyedikitan riwayat. Bersamaan dengan meluasnya penyebaran
Islam, maka turut menyebar pula hadis-hadis Rasulullah saw. Kemudian untuk
mencegah dan mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan, maka periwayatan
hadis-pun tidak dapt dilakukan secara sembarangan.
Periode selanjutnya-pun dimulai bersamaan juga dengan berakhirnya
masa Khulafaur Rasyidin. Pada periode ini hadis sudah
menyebar ke berbagai wilayah bahkan hingga ke Afrika, maka dari itu ia
dinamakan dengan Intisyaru Al-Riwayah. Masa ini
memiliki rentang waktu dari berakhirnya kekuasaan Khulafaur Rasyidin hingga berdirinya Daulah
Umayyah, atau semenjak masa Sahabat Kecil hingga masa Tabi’in.
Pasca kodifikasi, kemudian dimulailah masa penyaringan,
pemeliharaan, dan penyempurnaan atau Asru al-Tajrid wa al-Tashih wa
al-Tanqih. Periode ini berlangsung selama abad ke-3 Hijriah. Pada
periode ini hadis-hadis yang sudah dikodifikasi kemudian di-filter mengenai mana yang merupakan hadis dari
nabi dan mana yang bukan, melalui masa inilah kita dapat mengenal kitab-kitab
hadis yang mu’tabarah.
Periode selanjutnya ialah masa al-Tahdzib wa al-Tartib wa
al-Istidrak atau masa pembersihan, penyusunan, dan penambahan.
Sejak awal abad ke-4 Hijriah, fokus dari studi hadis, atau karya-karya hadis
dialihkan kepada penertiban kitab-kitab serta hadis-hadis itu sendiri. Maka
dari itu dapat ditemui karya-karya dalam bidang hadis bercorak tematis ataupun
yang bersifat komentar atas kitab hadis yang sudah disusun sebelumnya.
Periode terakhir, yaitu periode ke-7 ialah periode syarah,
penghimpunan, dan peng-takhrij-an atau Asru al-Syarh wa al-Jam’u wa al-Takhrij. Pada masa ini
dapat dikatakan hadis dan ilmu hadis sudah dalam posisi yang matang dan periode
ini masih berjalan hingga masa kini.
Namun, tentu hal ini masih belum menjadi hal yang berlaku secara
formil, dan juga kebutuhan akan memasukkan unsur yang demikian dalam
periodisasi-pun masih memerlukan pembahasan lanjutan.
Sejarah perkembangan hadist tidak berhenti hanya sampai disitu
preodisasi hadis di lanjutkan oleh Para Ulama dan ahli hadist, secara
bervariasi membagi fase-fase penghimpunan hadits tersebut berdasarkan perbedaan
pengelompokan data sejarah yang mereka miliki dan tujuan yang hendak mereka
capai. Muhammad Musthafa Azmi, membagi periodisasi penghimpunan hadist empat
fase, yaitu:
1.
Fase
pengumpulan dan penulisan hadist oleh para sahabat.
Pada fase ini
tercatat sebanyak 50 orang sahabat yang menuliskan hadist yang mereka terima
rosulluloh. Diantaranya adalah abu bakat as-siddiq. Khalifah pertama (w 13 H).
Abu ayyub al-anshari (w.52), abu sa’id al-khudri (w.74 H), Abdulloh ibn ‘abbas
(w,68 H), Abdullah ibn ‘umar ibn al-muklhatab(w. 74 H) dan lain-lain.
2.
fase
pengumpulan dan penulisan hadist oleh para tabi’in di abad pertama hijriyah
Pada fase ini tercatat sebanyak 49
tabi’in yang menuliskan hadist nabi saw, diantaranya adalah abran ibn ‘usman
(w. 101 H), urwah ibn al-zubair (w.93 H ) dan lain-lain.
3.
fase
pengmpulan dan penulisan hadist pada akhir abad pertama hijriyah dan awal
abad kedua hijriyah.
Pada fase ini
tercatat sebanyak 87 tabi’in dan tabi’ al tabi’in yang menuliskan hadist nabi
saw. Diantarannya adalah abdul ‘aziz ibn sa’id (w. 110 H), ali ibn absullah ibn’abbas (w.117 H), muhammad ibn muslim
ibn syihab al-zuhri(w. 124 H) dan lain-lain.
4.
fase
pengumpulan dan penulisan hadist pada abad kedua hijriyah
Pada fase ini
tercatat sebanyak 251 ulama yang menuliskan hadist nabi saw, diantaranya adalah
aban ibn abu ‘ayyasy (w. 138 H), nu’man ibn tsabit, al-imam abu hanifah (w. 150
H), dan lain-lain[1]
E. Hadist pada abad I dan II
hijriyah
1.
masa
rasullullah saw
Priode ini
disebut ashr al-wahyi wa at-taqwin ( masa turunya wahyu dan pembentukan
masyarakat islam).[2]
pada masa rasullullah saw, hadist-hadist di himpun oleh sahabat dekat rasul,
seperti khulafaurasyidin dan di kalangan sahabat dekat lainnya, selanjutnya apa
yang diterima oleh sahabat disampaikan kepada sahabat lain yang tidak hadir
ketika itu, dan selanjutnya disampaikan kepada generasi-generasi selanjutnya.[3]
Dan pada masa itu, shohifah(lembaran) yang berisi catatan hadist rasul itu dari
pelepah-pelepah kurma, kulit-kulit kayu, dan tulanng-tulang hewan.
Adapun cara
para sahabat menerima hadist pada masa rasulullah yaitu dengan 4 cara:
1.
mendatangi
majlis ta’lim yang diadakan rasulullah saw. Rasulullah selalu menyediakan waktu
waktu khusus untuk mengajarkan agama islam kepada para sahabat. Para sahabat
selalu berusaha untuk menghadiri majelis ta’lim tersebut meskipun mereka juga
sibuk dengan pekerjaan masing-masing. Apabila mereka berhalangan, maka mereka
bergantiaan menghadiri majelis tersebut, sebagaimana yang dilakukan umar dan
tetangganya. Yang hadir memberi informasi yang merekaa dapatkan kepada yang
tidak hadir
2.
Terkadang
rasulullah saw sendiri menghadapi beberapa peristiwa tertentu, kemudian beliau
menjelaskan hukumnua kepada sahabat. Apabila para sahabat yang hadir
menyaksikan peristiwa itu jumlahnya banyak, maka berita tentang peristiwa itu
akan segera tersebar luas. Namun apabila yang hadir hanya sedikit maka rasul
memerintahkan mereka untuk memberitahukannya kepada sahabat lain yang tidak
hadir.
3.
Terkadang
terjadi sejumlah peristiwa pada diri sahabat, kemudian mereka menannyakan
hukumnya kepada rasulullah dan rasulullah memberi fatwa atau penjelasan hukum
tentang peristiwa tersebut. Seperti yang dialami ali.r.a menyangkut masalah
mazi, dari ali r.a dia berkata “aku adalah orang yang sering keluar mazi , maka
aku suruh al-miqdad menanyakan masalh tersebut kepada rasulullah, maka rasul
menjawab bahwa padanya harus berwudhu. (H.R.Bukhari)
4.
pada sahabat
terkadang menyaksikan rasulullah melakukan suatu perbuatan yangf berkaitan
demngan cara pelaksanaan ibadah seprti shalat, zakat, puasa, haji, dsb. Sahabat
yang menyaksikan perbuatan tersebut kemudian menyampaikan kepada yang lainnya
atau generasi sesudahnya.[4]
Pada masa
rasulullah keadaan hadist berbeda dengan al quran yang belum ditulis secara
resmi. Terdapat beberapa keterangan dan argumentasi yang kadang kadang satu
dengan yang lainnya saling bertentangan dianntaranya adalah:
a.
Larangan
menulis hadist
terdapat
sejumlah hadist nabi saw melarang para sahabat menuliskan hadist. Diantara
hadist tersebut adalah hadist yang berasal dari said al-khudri:
لا تكتبوا عني
غير القرأن ومن كتب عنى غير القرأن فليمحه – رواه مسلم
Artinya: “
nabi muhammad saw bersabda jangan lah kamu tulis apa-apa yang kamu dengar dari
aku selain al-quran. Dan barang siapa yang telah menulis sesuatu dariku selain
al-quran, hendaklah dihapus,” (HR. Muslim)
b.
perintah(kebolehan)
menuliskan hadist
Hadist-hadist nabi muhammad saw yang memerintahkan atau
membolehkan menuliskan hadist diantaranya adalah dari anas bin malik bahwa dia
berkata, rasulullah saw bersabda;” ikatlah ilmu itu dengan
tulisan(menuliskannya)”. Sikap para ulama dalam menghadapi kontroversi
hadist-hadist mengenai penulisan hadist. Ajjaz al-khatib menyimpulkan ada
beberapa pendapat yang bervariasi dalam rangka mengkompromikan dua kelompok
hadist yang terlihat saling bertentangan dalam hal penulisan tersebut yakni:
larangan
menuliskan hadist terjadi pada masa awal islam yang ketika itu dikhawatiekan
terjadi pencampuran adukan antara hadist dengan al-quran. Namun, setelah umat
islam bertambah banyak dan mereka telah dapat membedakan antara hadist dan
al-quran, maka hilanglah kekhawatiran itu dan mereka diperkenankan untuk
menuliskannya.
larangan
tersebut ditunjukan terhadap mereka yang memiliki hafalan jyang kuat, sehingga
mereka tidak terbebani dengan tulisan, sedangkan kebolehan diberikan kepada
mereka yang hafalannya yang kurang baik.[5]
2.
Masa
khulafaurrasyidin
Priode ini
disebut ashr at-tatsabbut wa al-iqlal min al-riwayah ( masa membatasi dan
menyedikitkan riwayat). Para sahabat, sesudah rasul wafat tidak lagi berdiam
diri dikota madinah. Maka penduduk kota-kota lain pun mulai menerima hadist.
Para tabi’in mempelajari hadist para sahabat dan mulailah berkemban riwayat
dalam kalangan tabi’in.[6]
Pada abad
kedua hijriyah jhadist-hadist nabi mulai ditulis dan dikumpulkan. Umar bin
abdul ‘aziz salah seorang khalifah dari dinasti umayyah yang memerintahkan
untuk menuliskan hadist secara resmi. Pada abad kedua hijriyah pula berkembang
hadist-hadist palsu dan gerakan ingkar sunnah. Pada masa ini pemalsuan hadist
semakin berkembang.[7]
3.
masa sahabat
kecil dan tabi’in
Priode ini
disebut ashr intisyah ila al-amslaar( masa berkembang dan meluasnya periwayatan
hadist). Pada masa ini, daerah islam sudah meluas, yakni kenegri syam, irak,
mesir, samarkand, bahkan pada tahun 93 H islam sudah meluas sampai ke sepanyol.
Hal ini bersamaan dengan berangkatnya para sahabat ke daerah-daerah tersebut,
terutama dalam rangka tugas mamngku jabatan pemerintahan dan penyebaranilmu
hadist.
Para sahabat
kecil dan tabi’in yang ingin mengetahui hadist-hadist nabi saw diharuskan
berangkat ke seluruh peosol wilayah daulah islamiyah untuk menanyakan hadist
kepada sahabat-sahabat besar yang sudah tersebar diwilayah tersebut. Dengan
demikian, pada masa ini, disamping tersebarnya periwayatan hadist ke
pelosok-pelosok daerah jazirah arab, perlawatanuntuk mencarihadist pun menjadi
ramai, karena mengingkatnya periwayatan hadist, munculah bendaharawan dan
lembaga-lembaga hadist di berbagai darah diseluruh negeri. Adapun
lembaga-lembaga hadist yang menjadi pusat bagi usaha penggalian, pendidikan,
dan pengembangan hadist terdapat di kota madinah, mekah, basrah,syam, dan
mesir.
Pada periode
ketiga ini mulai muncu usaha pemalsuan oleh orang-orang yang tidak bertanggung
jawab. Hal ini terjadi setelah wafatnya ali bin abi thallib, yng kemudian
dinamakan golongan syi’ah. Kedua, golongan khawarij yang menentang ali dan
golongan mu’awiyah, dan ketiga golongan jumhur(golongan pemerintah pada masa
itu).
F.
hadist pada
masa abad III hijriyah
Periode ini
berlangsung sejak masa pemerintahan khalifah al ma’mum sampai pada awal
pemerintahan khalifah al-muqtadir dari kekhalifahan dinasti abasiyah.[8]
Pada masa ini, par ulama bersungguh-sungguh mengadakan penyaringan hadist yang
diterimanya.[9]
Pada masa ini
pula, terdapat banyak sekali pemalsuan-pemalsuan hadist,mereka suka
membanggakan diri dan pamer, mereka bisa saja mengaku pernah mendengar hadist
dari seseorang, padahal bertemu dengan perawi hadist pun tidak[10]
maka dari itu, sebagian ulama mempelajai dan meneliti keadaan perawi-perawi
yang lemah. Selain itu juga diusahakan pemberantasan terhadap hadist-hadist
palsu. Untuk itu para ulama menyusun kitab-kitab yang secara khusus menerangkantentang
hadist-hadist palsu, diantaranya, tazkiratul maudhu’ah(507H), al-bathil(543H),
dan maudu’ah al-qubra(597H).[11]
G.
hadis pada
abad IV-VII hijriyah
Periode ini
dimulai pada masa khalifah al-muqtadir sampai khalifah al-mu’tashim. Meskipun
pada masa ini islam mulai melemah, para ulama dalam rangka memelihara dan
mengembangkan hadist tetap berlangsung sebagaimana pada periode-periode
sebelumnya. Adapun kitab-kitab yang dihimpun pada periode ini adalah :
a.
al-shohih oleh
ibnu khuzaimah(w. 313 H)
b.
al-anwa’ wa
al-taqsin oleh ibnu hibban (w. 354 H)
c.
al musnad oleh
abu awanah (w. 316 H )
d.
Al muntaqa
oleh ibnu jarud
e.
al-mukhtarah
oleih muhammad bin abdul wakhid al maqdisi
Pada masa ini
pula, para ulamahadist memperkenalkan sistem baru dalam penyususnan hadist,
diantaranya adalah kitab athraf,kitab mustakhraj,kitab mustadrak,dan kitab
jami’.[12]
Pada
pertengahan abad ke 7 H kekhalifahan abbasiyah di baghdad ditaklukan oleh
tentara tartar(656H/ 1258 M). Sejalan dengan keadaan dan kondisi tersebut maka
kegiatan periwayztan hadist pada masa itu lebih banyak dilakukan dengan cara
ijazah[13]dan
makhtabah[14].
Masa perkembangan hadist yang terkhir ini berlangsung sangat lama, yaitu mlai
abad ke 4 H dan terus berlangsung hingga beberapa abad berikutnya sampai abad
konteporer. Dengan demikian, masa perkembangan in melewati dua fase sejarah
perkembangan islam, yaitu fase pertengahan dan fase moderen.[15]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hadits merupakan salah satu sumber pokok
ajaran Islam. Terdapat beberapa
fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang perlu dipahami. Hadits adalah
sumber pokok ajaran Islam yang tentunya dapat memberikan penjelasan lebih
lanjut ajaran Islam yang tercantum dalam Al-Qur’an.
Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam
berikutnya yakni sebagai Bayan Nasakh atau mengganti ketentuan terdahulu. Secara
etimologi, An-Nasakh memiliki banyak arti diantaranya at-taqyir (mengubah),
al-itbal (membatalkan), at-tahwil (memindahkan), atau ijalah (menghilangkan).
DAFTAR
PUSTAKA
Nawir Yuslem, Ulumul Hadist
Muddasir, Ilmu Hadist. (Bandung: Pustaka Setia, 1999).
Subhi Al-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Islam. (Jakarta: Surga Firdaus,
2002).
M. Hasbi Asshiddiqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadist. (Semarang:
Pustaka Rizki Putra, 2005).
Mudasir, Ilmu Hadist. (Bandung : Pustaka Setia, 2008).
M. Hasbi Asshiddiqy, Sejarah dan Pengantar ilmu hadist.
[1] Nawir yuslem, Ulumul Hadist, h. 83-86
[3] Nawir yuslem, Ulumul Hadist . . . , h. 88
[4] M. Hasbi Asshiddiqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadist. (Semarang:
Pustaka Rizki Putra, 2005), h. 37-40
[5] H. Mudasir, Ilmu Hadist. (Bandung : Pustaka Setia, 2008), h. 94
[6] M. Hasbi Asshiddiqy, Sejarah dan Pengantar ilmu hadist , h. 41-42
[7] Nawir Yuslem, Ulumul Hadist, h. 132
[8] Nawir yuslem, Ulumul Hadist , h. 133
[9] Mudassir, Ilmu Hadist. (Bandung: Pustaka Setia, 1999), h. 109
[10]Subhi Al-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Islam. (Jakarta: Surga Firdaus,
2002), h. 77
[11]M. Ahmad, dkk, Perkembangan Tujuan Hadist. (Bandung: Pustaka Setia,
2000) h. 36
[12] Nawir Yuslem, Ulumul Hadist , h. 138-140
[13]Ijazah: Pemberian izin dari seorang guru kepada murid untuk meriwayatkan
hadist baik yang bersifat tertulis/hafalan
[14]Mukhtabah: Pemberian catatan hadist dari seorang guru kepada orang lain
(muridnya), baik yang catatan tersebut
ditulis oleh guru sendiri atau di dektenya kepada murid.
[15]Muddasir, Ilmu Hadist. (Bandung: Pustaka Setia, 1999), h. 111
Komentar
Posting Komentar