makalah Hadist sebagai sumber ajaran agama dan Sejarah Perkembangan Hadist (ulumul hadist)

 

MAKALAH

Hadist sebagai sumber ajaran agama Sejarah Perkembangan Hadist

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah

ULUMUL HADIST

Dosen Pengampu : Bpk subakir M.Pd.

 

 



  

Disusun Oleh :


 Muthoharoh                                    (21010008)

 

 

SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH (STIS) DARUSY SYAFAAH

LAMPUNG TENGAH

2021/2022

KATA PENGANTAR

 

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Segala puji hanya untuk Allah, yang telah memberikan rahmat dan hidayah Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam Allah semoga tetap tercurahkan kepada junjungan  kita yakni Nabi Muhammad Sholallahu ‘Alaihi Wassalam, beliaulah yang mampu membawa umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman terang benderang yakni agama islam. Dalam penulisan makalah ini penulis bermaksud untuk memenuhi tugas yang diberikan dosen. Dan dalam penulisan ini saya tulis dalam bentuk sederhana sekali, mengingat keterbatasan yang ada pada diri penulis, sehingga semua yang ditulis masih sangat jauh dari kesempurnaan. Dan dengan tertulisnya makalah ini semoga dapat bermanfaat, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi semua pihak yang membacanya. Dan kami minta maaf sebelumnya pada Dosen, apabila ini masih belum mencapai sempurna, kami sangat berharap atas kritik dan saran yang bersifat membangun.

Wassalamua’laikum Wr. Wb.                    

Kotagajah, 27 januari 2022

 

 

 

Penulis

 

 


 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI. 3

BAB I PENDAHULUAN.. 4

                A.        Latar Belakang. 4

                B.        Rumusan Masalah. 4

                C.        Tujuan Masalah. 4

BAB II PEMBAHASAN.. 5

                A.        Hadist sebagai sumber ajaran agama. 5

                B.        Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam.. 5

                C.        Kedudukan Hadits. 8

                D.        Sejarah Perkembangan Hadist 9

                E.          Hadist pada abad I dan II hijriyah. 12

BAB III PENUTUP.. 17

                A.        Kesimpulan. 17

DAFTAR PUSTAKA.. 18

 


 


BAB I

PENDAHULUAN

 A.      Latar Belakang

Islam sebagai salah satu agama samawi tentu memiliki sumber-sumber ajaran yang diakui oleh seluruh penganutnya. Sumber-sumber ajaran tersebut adalah Al-Qur’an dan juga Hadis secara berurutan. Penetapan kedua hal tersebut berikut dengan urutannya tentu dinisbatkan kepada apa yang disampaikan oleh Rasulullah saw. sendiri.

Sebagai contoh, dapat kita temukan hadis mengenai peristiwa saat Rasulullah hendak mengutus sahabat Muadz bin Jabal sebagai hakim atau qodi di Mesir. Dalam peristiwa tersebut Rasulullah menanyakan pada Muaz mengenai apa yang ia jadikan sebagai dasar dalam menghukumi sesuatu yang kemudian dijawabnya Al-Qur’an, dan Hadis serta ia akan ber-ijtihad jika tidak menemukannya di dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Peristiwa tersebut pada dasarnya menunjukkan afirmasi dari Rasulullah saw. dalam penggunaan Al-Qur’an dan kemudian Hadis sebagai sumber ajaran. Peristiwa ini juga diperkuat dengan wasiat nabi kepada umat islam untuk tidak melepaskan diri dari Al-Qur’an dan Hadist.

    B.        Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengang Hadist sebagai sumber ajaran agama?

2.      Bagaimana Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam?

3.      Bagaimana Kedudukan Hadits?

4.      Bagaimana Sejarah Perkembangan Hadist?

 C.           Tujuan Masalah

1.      Mengetahi Apa yang dimaksud dengang Hadist sebagai sumber ajaran agama.

2.      Mengeahui bagaimana Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam .

3.      Mengetahui bagaimana Kedudukan Hadits .

4.      Mengetahui Sejarah Perkembangan Hadist.

BAB II

PEMBAHASAN

 A.      Hadist sebagai sumber ajaran agama

Hadits merupakan salah satu sumber pokok ajaran Islam. Terdapat beberapa fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang perlu dipahami. Hadits adalah sumber pokok ajaran Islam yang tentunya dapat memberikan penjelasan lebih lanjut ajaran Islam yang tercantum dalam Al-Qur’an.

Al-Qur’an dan juga hadist menjadi sebuah satu kesatuan untuk pedoman umat manusia khususnya umat muslim. Al-Qur’an dan hadits merupakan pegangan umat muslim agar tidak kehilangan arah dan mendapatkan petunjuk dari Allah SWT. Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam tentunya dapat menambah pengetahuan manusia tentang pedoman dan pegangan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. 

Hadits menjadi salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an, dimana jika terjadi suatu perkara yang belum jelas didalam Al-Qur’an maka hadits bisa menjadi sebuah sandaran berikutnya setelah Al-Qur’an. Oleh sebab itu, ada beberapa fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam.

Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam juga dijelaskan dalam Al-Qur’an. Jika Al-Quran adalah sumber hukum islam pertama, maka hadits merupakan sumber kedua setelah Al quran. Kedua terkait secara erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. 

B.        Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam

Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam tentunya untuk menjelaskan lebih detail apa yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an. Pada dasarnya, hadits memiliki fungsi utama sebagai menegaskan, memperjelas dan menguatkan hukum-hukum dan hal lain yang ada di Al-Qur’an. Para ulama sepakat setiap umat islam diwajibkan untuk mengikuti perintah yang ada hadits-hadits shahih.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

“Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (Hadits Shahih Lighairihi, H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al-Hilali di dalam At Ta’zhim wal Minnah fil Intisharis Sunnah, hlm. 12-13). 

Berikut ini beberapa fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang perlu kamu pahami :

1.    Bayan At-Taqrir (Memperjelas Isi Al-Qur’an)

Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang pertama yakni adalah Bayan At-Taqrir atau memperjelas isi Al-Qur’an. Hadits berfungsi untuk memperjalas isi Al-Qur’an, agar lebih mudah dipahami dan menjadi petunjuk umat manusia dalam menjalankan perintah dari Allah SWT.

Sebagai contoh hadits yang diriwayatkan oleh H.R Bukhari dan Muslim terkait perintah berwudhu, yakni:

“Rasulullah SAW bersabda, tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu” (HR.Bukhori dan Abu Hurairah)

Hadits diatas mentaqrir atau menjelaskan dari surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:

يَااَيُّهَاالَّذِ يْنَ اَمَنُوْااِذَاقُمْتُمْ اِلَى الصّلَوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِ يَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS.Al-Maidah:6)

Maka dari itu Rosulullah SAW menjelaskan dengan berupa perbuatan/praktek ataupun dengan perkataan. Rasulullah SAW bersabda, ” Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat. ” (HR. Bukhori).

2.        Bayan At-Tafsir (Menafsirkan Isi Al-Qur’an)

Fungsi hadist sebagai bayan at-tafsir berarti memberikan tafsiran (perincian) terhadap isi Al-Qur’an yang masih bersifat umum (mujmal) serta memberikan batasan-batasan (persyaratan) pada ayat-ayat yang bersifat mutlak (taqyid). Contoh hadist sebagai bayan At- tafsir adalah penjelasan nabi Muhammad SAW mengenai hukum pencurian.

أَتَى بِسَا رِقِ فَقَطَعَ يَدَهُ مِنْ مِفْصَلِ الْكَفِّ

“Rasulullah SAW didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan”

Hadist diatas menafsirkan surat Al-maidah ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْااَيْدِ يَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللهِ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah” (QS.Al-Maidah:38)

Dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan hukuman bagi seorang pencuri dengan memotong tangannya. Ayat ini masih bersifat umum, kemudian Nabi SAW memberikan batasan bahwa yang dipotong dari pergelangan tangan.

3.        Bayan At-Tasyri’ (Memberi Kepastian Hukum Islam yang Tidak Terdapat dalam Al-Qur’an)

Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam berikutnya yakni adalah sebagai Bayan At-Tasyri’, yang dimana hadits sebagai pemberi kepastian hukum atau ajaran-ajaran islam yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an. Biasanya Al-Qur’an hanya menjelaskan secara general, kemudian diperkuat dan dijelaskan lebih lanjut dalam sebuah hadits. Sebagaimana contohnya hadist mengenai zakat fitrah, dibawah ini:

اِنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا عًا مِنْ تَمَرٍاَوْ صَا عًامِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ اَوْعَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ

“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadhan satu sha’ kurma atau gandum untuk setiap orang, beik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan”(HR. Muslim).

4.        Bayan Nasakh (Mengganti Ketentuan Terdahulu)

Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam berikutnya yakni sebagai Bayan Nasakh atau mengganti ketentuan terdahulu. Secara etimologi, An-Nasakh memiliki banyak arti diantaranya at-taqyir (mengubah), al-itbal (membatalkan), at-tahwil (memindahkan), atau ijalah (menghilangkan).

Para ulama mendefinisikan Bayan An-nasakh berarti ketentuan yang datang kemudian dapat menghapuskan ketentuan yang terdahulu, sebab ketentuan yang baru dianggap lebih cocok dengan lingkungannya dan lebih luas.

Untuk fungsi hadist sebagai Bayan Nasakh ini masih terjadi perdebatan di kalangan ulama. Para ulama Ibn Hazm dan Mutaqaddim membolehkan menasakh al-Qur’an dengan segala hadits walaupun hadits ahad.

Kelompok Hanafiyah berpendapat boleh menasakh dengan hadist masyhur tanpa harus matawatir.  Sedangkan para mu’tazilah membolehkan menasakh dengan syarat hadist harus mutawatir. Selain itu, ada juga yang berpendapat Bayan Nasakh bukanlah fungsi hadist.

Salah satu contoh dari Bayan Nasakh ini yakni :

لاَوَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

 “Tidak ada wasiat bagi ahli waris”

Hadits ini menasakh surat QS.Al-Baqarah ayat 180:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَاحَضَرَ اَحَدَ كُمْ المَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرَالوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَ يْنِ وَاْلأَ قْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى المُتَّقِيْنَ

“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabat secara ma’ruf. (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa” (QS.Al-Baqarah:180)

C.        Kedudukan Hadits

Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, hadist mempunyai kedudukan sebagai sumber hukum islam kedua. Dalam Al-Qur’an juga telah dijelaskan berulang kali perintah untuk mengikuti ajaran Rasulullah SAW, sebagaimana yang terangkum firman Allah SWT di surat An-Nisa’ ayat 80:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَنْ تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.”(QS.An-Nisa: 80)

Hubungan hadits dengan Al-Qur’an tentunya memiliki hubungan yang cukup erat. Hadits berfungsi menjelaskan hukum-hukum dalam Al-Qur’an. Allah SWT menetapkan hukum dalam Al-Qur’an adalah untuk diamalkan, karena dalam pengalaman itulah terletak tujuan yang digariskan. Pengalaman hukum Allah diberi penjelasan oleh Nabi.

Dengan demikian bertujuan supaya hukum-hukum yang ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an secara sempurna dapat dilaksanakan oleh umat. Sebagian besar ayat hukum dalam Al-Qur’an adalah dalam bentuk garis besar yang secara amaliyah belum dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dari hadits. Dengan demikian keterkaitan hadits dengan Al-Qur’an yang utama adalah berfungsi untuk menjelaskan Al-Qur’an. 

D.        Sejarah Perkembangan Hadist

perkembangan hadis dalam sejarah yang disampaikan oleh ulama-ulama yang berbeda. Periodisasi yang paling populer merupakan pembagian sejarah perkembangan hadis ke dalam 7 tahapan, dari tahapan awal berupa penyampaian daari Nabi saw. hingga pada proses syarah, takhrij, pembahasan, dan penghimpunan.

Periode pertama ialah Asru al-Wahyu wa al-Takwin atau masa diturunkannya wahyu dan penyampaian hadis oleh Rasulullah saw. Penyampaian hadis oleh Rasulullah, sebagaimana telah kita ketahui, dilakukan tidak hanya secara lisan namun juga melalui perbuatan-perbuatan beliau. Pada masa ini sahabat menerima hadis dengan cara menghafalkan, dan menulis saat memiliki kesempatan untuk melakukannya.

Setelah Rasulullah saw. wafat dan bersamaaan dengan dimulainya kepemimpian Khulafaur Rasyidin perkembangan Hadis memasuki periode kedua. Periode ini dinamakan dengan Tastabut wa al-Iqlal min al-Riwayah, yaitu pematerian dan pembatasan/penyedikitan riwayat. Bersamaan dengan meluasnya penyebaran Islam, maka turut menyebar pula hadis-hadis Rasulullah saw. Kemudian untuk mencegah dan mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan, maka periwayatan hadis-pun tidak dapt dilakukan secara sembarangan.

Periode selanjutnya-pun dimulai bersamaan juga dengan berakhirnya masa Khulafaur Rasyidin. Pada periode ini hadis sudah menyebar ke berbagai wilayah bahkan hingga ke Afrika, maka dari itu ia dinamakan dengan Intisyaru Al-Riwayah. Masa ini memiliki rentang waktu dari berakhirnya kekuasaan Khulafaur Rasyidin hingga berdirinya Daulah Umayyah, atau semenjak masa Sahabat Kecil hingga masa Tabi’in.

Pasca kodifikasi, kemudian dimulailah masa penyaringan, pemeliharaan, dan penyempurnaan atau Asru al-Tajrid wa al-Tashih wa al-Tanqih. Periode ini berlangsung selama abad ke-3 Hijriah. Pada periode ini hadis-hadis yang sudah dikodifikasi kemudian di-filter mengenai mana yang merupakan hadis dari nabi dan mana yang bukan, melalui masa inilah kita dapat mengenal kitab-kitab hadis yang mu’tabarah.

Periode selanjutnya ialah masa al-Tahdzib wa al-Tartib wa al-Istidrak atau masa pembersihan, penyusunan, dan penambahan. Sejak awal abad ke-4 Hijriah, fokus dari studi hadis, atau karya-karya hadis dialihkan kepada penertiban kitab-kitab serta hadis-hadis itu sendiri. Maka dari itu dapat ditemui karya-karya dalam bidang hadis bercorak tematis ataupun yang bersifat komentar atas kitab hadis yang sudah disusun sebelumnya.

Periode terakhir, yaitu periode ke-7 ialah periode syarah, penghimpunan, dan peng-takhrij-an atau Asru al-Syarh wa al-Jam’u wa al-Takhrij. Pada masa ini dapat dikatakan hadis dan ilmu hadis sudah dalam posisi yang matang dan periode ini masih berjalan hingga masa kini.

Namun, tentu hal ini masih belum menjadi hal yang berlaku secara formil, dan juga kebutuhan akan memasukkan unsur yang demikian dalam periodisasi-pun masih memerlukan pembahasan lanjutan.

Sejarah perkembangan hadist tidak berhenti hanya sampai disitu preodisasi hadis di lanjutkan oleh Para Ulama dan ahli hadist, secara bervariasi membagi fase-fase penghimpunan hadits tersebut berdasarkan perbedaan pengelompokan data sejarah yang mereka miliki dan tujuan yang hendak mereka capai. Muhammad Musthafa Azmi, membagi periodisasi penghimpunan hadist empat fase, yaitu:

1.      Fase pengumpulan dan penulisan hadist oleh para sahabat.

Pada fase ini tercatat sebanyak 50 orang sahabat yang menuliskan hadist yang mereka terima rosulluloh. Diantaranya adalah abu bakat as-siddiq. Khalifah pertama (w 13 H). Abu ayyub al-anshari (w.52), abu sa’id al-khudri (w.74 H), Abdulloh ibn ‘abbas (w,68 H), Abdullah ibn ‘umar ibn al-muklhatab(w. 74 H) dan lain-lain.

2.        fase pengumpulan dan penulisan hadist oleh para tabi’in di abad pertama hijriyah

Pada fase ini tercatat sebanyak 49 tabi’in yang menuliskan hadist nabi saw, diantaranya adalah abran ibn ‘usman (w. 101 H), urwah ibn al-zubair (w.93 H ) dan lain-lain.

3.      fase pengmpulan dan penulisan hadist pada akhir abad pertama hijriyah dan awal abad  kedua hijriyah.

Pada fase ini tercatat sebanyak 87 tabi’in dan tabi’ al tabi’in yang menuliskan hadist nabi saw. Diantarannya adalah abdul ‘aziz ibn sa’id (w. 110       H), ali ibn absullah ibn’abbas (w.117 H), muhammad ibn muslim ibn syihab al-zuhri(w. 124 H) dan lain-lain.

4.      fase pengumpulan dan penulisan hadist pada abad kedua hijriyah

Pada fase ini tercatat sebanyak 251 ulama yang menuliskan hadist nabi saw, diantaranya adalah aban ibn abu ‘ayyasy (w. 138 H), nu’man ibn tsabit, al-imam abu hanifah (w. 150 H), dan lain-lain[1]

 E.      Hadist pada abad I dan II hijriyah

1.      masa rasullullah saw

Priode ini disebut ashr al-wahyi wa at-taqwin ( masa turunya wahyu dan pembentukan masyarakat islam).[2] pada masa rasullullah saw, hadist-hadist di himpun oleh sahabat dekat rasul, seperti khulafaurasyidin dan di kalangan sahabat dekat lainnya, selanjutnya apa yang diterima oleh sahabat disampaikan kepada sahabat lain yang tidak hadir ketika itu, dan selanjutnya disampaikan kepada generasi-generasi selanjutnya.[3] Dan pada masa itu, shohifah(lembaran) yang berisi catatan hadist rasul itu dari pelepah-pelepah kurma, kulit-kulit kayu, dan tulanng-tulang hewan.

Adapun cara para sahabat menerima hadist pada masa rasulullah yaitu dengan 4 cara:

1.      mendatangi majlis ta’lim yang diadakan rasulullah saw. Rasulullah selalu menyediakan waktu waktu khusus untuk mengajarkan agama islam kepada para sahabat. Para sahabat selalu berusaha untuk menghadiri majelis ta’lim tersebut meskipun mereka juga sibuk dengan pekerjaan masing-masing. Apabila mereka berhalangan, maka mereka bergantiaan menghadiri majelis tersebut, sebagaimana yang dilakukan umar dan tetangganya. Yang hadir memberi informasi yang merekaa dapatkan kepada yang tidak hadir

2.      Terkadang rasulullah saw sendiri menghadapi beberapa peristiwa tertentu, kemudian beliau menjelaskan hukumnua kepada sahabat. Apabila para sahabat yang hadir menyaksikan peristiwa itu jumlahnya banyak, maka berita tentang peristiwa itu akan segera tersebar luas. Namun apabila yang hadir hanya sedikit maka rasul memerintahkan mereka untuk memberitahukannya kepada sahabat lain yang tidak hadir.

3.      Terkadang terjadi sejumlah peristiwa pada diri sahabat, kemudian mereka menannyakan hukumnya kepada rasulullah dan rasulullah memberi fatwa atau penjelasan hukum tentang peristiwa tersebut. Seperti yang dialami ali.r.a menyangkut masalah mazi, dari ali r.a dia berkata “aku adalah orang yang sering keluar mazi , maka aku suruh al-miqdad menanyakan masalh tersebut kepada rasulullah, maka rasul menjawab bahwa padanya harus berwudhu. (H.R.Bukhari)

4.      pada sahabat terkadang menyaksikan rasulullah melakukan suatu perbuatan yangf berkaitan demngan cara pelaksanaan ibadah seprti shalat, zakat, puasa, haji, dsb. Sahabat yang menyaksikan perbuatan tersebut kemudian menyampaikan kepada yang lainnya atau generasi sesudahnya.[4]

Pada masa rasulullah keadaan hadist berbeda dengan al quran yang belum ditulis secara resmi. Terdapat beberapa keterangan dan argumentasi yang kadang kadang satu dengan yang lainnya saling bertentangan dianntaranya adalah:

a.       Larangan menulis hadist

terdapat sejumlah hadist nabi saw melarang para sahabat menuliskan hadist. Diantara hadist tersebut adalah hadist yang berasal dari said al-khudri:

لا تكتبوا عني غير القرأن ومن كتب عنى غير القرأن فليمحه – رواه مسلم

Artinya: “ nabi muhammad saw bersabda jangan lah kamu tulis apa-apa yang kamu dengar dari aku selain al-quran. Dan barang siapa yang telah menulis sesuatu dariku selain al-quran, hendaklah dihapus,” (HR. Muslim)

b.      perintah(kebolehan) menuliskan hadist

Hadist-hadist  nabi muhammad saw yang memerintahkan atau membolehkan menuliskan hadist diantaranya adalah dari anas bin malik bahwa dia berkata, rasulullah saw bersabda;” ikatlah ilmu itu dengan tulisan(menuliskannya)”. Sikap para ulama dalam menghadapi kontroversi hadist-hadist mengenai penulisan hadist. Ajjaz al-khatib menyimpulkan ada beberapa pendapat yang bervariasi dalam rangka mengkompromikan dua kelompok hadist yang terlihat saling bertentangan dalam hal penulisan tersebut yakni:

larangan menuliskan hadist terjadi pada masa awal islam yang ketika itu dikhawatiekan terjadi pencampuran adukan antara hadist dengan al-quran. Namun, setelah umat islam bertambah banyak dan mereka telah dapat membedakan antara hadist dan al-quran, maka hilanglah kekhawatiran itu dan mereka diperkenankan untuk menuliskannya.

larangan tersebut ditunjukan terhadap mereka yang memiliki hafalan jyang kuat, sehingga mereka tidak terbebani dengan tulisan, sedangkan kebolehan diberikan kepada mereka yang hafalannya yang kurang baik.[5]

2.      Masa khulafaurrasyidin

Priode ini disebut ashr at-tatsabbut wa al-iqlal min al-riwayah ( masa membatasi dan menyedikitkan riwayat). Para sahabat, sesudah rasul wafat tidak lagi berdiam diri dikota madinah. Maka penduduk kota-kota lain pun mulai menerima hadist. Para tabi’in mempelajari hadist para sahabat dan mulailah berkemban riwayat dalam kalangan tabi’in.[6]

Pada abad kedua hijriyah jhadist-hadist nabi mulai ditulis dan dikumpulkan. Umar bin abdul ‘aziz salah seorang khalifah dari dinasti umayyah yang memerintahkan untuk menuliskan hadist secara resmi. Pada abad kedua hijriyah pula berkembang hadist-hadist palsu dan gerakan ingkar sunnah. Pada masa ini pemalsuan hadist semakin berkembang.[7]

3.      masa sahabat kecil dan tabi’in

Priode ini disebut ashr intisyah ila al-amslaar( masa berkembang dan meluasnya periwayatan hadist). Pada masa ini, daerah islam sudah meluas, yakni kenegri syam, irak, mesir, samarkand, bahkan pada tahun 93 H islam sudah meluas sampai ke sepanyol. Hal ini bersamaan dengan berangkatnya para sahabat ke daerah-daerah tersebut, terutama dalam rangka tugas mamngku jabatan pemerintahan dan penyebaranilmu hadist.

Para sahabat kecil dan tabi’in yang ingin mengetahui hadist-hadist nabi saw diharuskan berangkat ke seluruh peosol wilayah daulah islamiyah untuk menanyakan hadist kepada sahabat-sahabat besar yang sudah tersebar diwilayah tersebut. Dengan demikian, pada masa ini, disamping tersebarnya periwayatan hadist ke pelosok-pelosok daerah jazirah arab, perlawatanuntuk mencarihadist pun menjadi ramai, karena mengingkatnya periwayatan hadist, munculah bendaharawan dan lembaga-lembaga hadist di berbagai darah diseluruh negeri. Adapun lembaga-lembaga hadist yang menjadi pusat bagi usaha penggalian, pendidikan, dan pengembangan hadist terdapat di kota madinah, mekah, basrah,syam, dan mesir.

Pada periode ketiga ini mulai muncu usaha pemalsuan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini terjadi setelah wafatnya ali bin abi thallib, yng kemudian dinamakan golongan syi’ah. Kedua, golongan khawarij yang menentang ali dan golongan mu’awiyah, dan ketiga golongan jumhur(golongan pemerintah pada masa itu).

  F.      hadist pada masa abad III hijriyah

Periode ini berlangsung sejak masa pemerintahan khalifah al ma’mum sampai pada awal pemerintahan khalifah al-muqtadir dari kekhalifahan dinasti abasiyah.[8] Pada masa ini, par ulama bersungguh-sungguh mengadakan penyaringan hadist yang diterimanya.[9]

Pada masa ini pula, terdapat banyak sekali pemalsuan-pemalsuan hadist,mereka suka membanggakan diri dan pamer, mereka bisa saja mengaku pernah mendengar hadist dari seseorang, padahal bertemu dengan perawi hadist pun tidak[10] maka dari itu, sebagian ulama mempelajai dan meneliti keadaan perawi-perawi yang lemah. Selain itu juga diusahakan pemberantasan terhadap hadist-hadist palsu. Untuk itu para ulama menyusun kitab-kitab yang secara khusus menerangkantentang hadist-hadist palsu, diantaranya, tazkiratul maudhu’ah(507H), al-bathil(543H), dan maudu’ah al-qubra(597H).[11]

 G.     hadis pada abad IV-VII hijriyah

Periode ini dimulai pada masa khalifah al-muqtadir sampai khalifah al-mu’tashim. Meskipun pada masa ini islam mulai melemah, para ulama dalam rangka memelihara dan mengembangkan hadist tetap berlangsung sebagaimana pada periode-periode sebelumnya. Adapun kitab-kitab yang dihimpun pada periode ini adalah :

a.       al-shohih oleh ibnu khuzaimah(w. 313 H)

b.      al-anwa’ wa al-taqsin oleh ibnu hibban (w. 354 H)

c.       al musnad oleh abu awanah (w. 316 H )

d.      Al muntaqa oleh ibnu jarud

e.       al-mukhtarah oleih muhammad bin abdul wakhid al maqdisi

Pada masa ini pula, para ulamahadist memperkenalkan sistem baru dalam penyususnan hadist, diantaranya adalah kitab athraf,kitab mustakhraj,kitab mustadrak,dan kitab jami’.[12] 

Pada pertengahan abad ke 7 H kekhalifahan abbasiyah di baghdad ditaklukan oleh tentara tartar(656H/ 1258 M). Sejalan dengan keadaan dan kondisi tersebut maka kegiatan periwayztan hadist pada masa itu lebih banyak dilakukan dengan cara ijazah[13]dan makhtabah[14]. Masa perkembangan hadist yang terkhir ini berlangsung sangat lama, yaitu mlai abad ke 4 H dan terus berlangsung hingga beberapa abad berikutnya sampai abad konteporer. Dengan demikian, masa perkembangan in melewati dua fase sejarah perkembangan islam, yaitu fase pertengahan dan fase moderen.[15]

BAB III

PENUTUP

 A.      Kesimpulan

Hadits merupakan salah satu sumber pokok ajaran Islam. Terdapat beberapa fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang perlu dipahami. Hadits adalah sumber pokok ajaran Islam yang tentunya dapat memberikan penjelasan lebih lanjut ajaran Islam yang tercantum dalam Al-Qur’an.

Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam berikutnya yakni sebagai Bayan Nasakh atau mengganti ketentuan terdahulu. Secara etimologi, An-Nasakh memiliki banyak arti diantaranya at-taqyir (mengubah), al-itbal (membatalkan), at-tahwil (memindahkan), atau ijalah (menghilangkan).


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Nawir Yuslem, Ulumul Hadist

Muddasir, Ilmu Hadist. (Bandung: Pustaka Setia, 1999).

Subhi Al-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Islam. (Jakarta: Surga Firdaus, 2002).

M. Hasbi Asshiddiqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadist. (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2005).

Mudasir, Ilmu Hadist. (Bandung : Pustaka Setia, 2008).

M. Hasbi Asshiddiqy, Sejarah dan Pengantar ilmu hadist.

 



[1] Nawir yuslem, Ulumul Hadist, h. 83-86

[3] Nawir yuslem, Ulumul Hadist . . . , h. 88

[4] M. Hasbi Asshiddiqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadist. (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2005), h. 37-40

[5] H. Mudasir, Ilmu Hadist. (Bandung : Pustaka Setia, 2008), h. 94

[6] M. Hasbi Asshiddiqy, Sejarah dan Pengantar ilmu hadist , h. 41-42

[7] Nawir Yuslem, Ulumul Hadist, h. 132

[8] Nawir yuslem, Ulumul Hadist , h. 133

[9] Mudassir, Ilmu Hadist. (Bandung: Pustaka Setia, 1999), h. 109

[10]Subhi Al-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Islam. (Jakarta: Surga Firdaus, 2002), h. 77

[11]M. Ahmad, dkk, Perkembangan Tujuan Hadist. (Bandung: Pustaka Setia, 2000) h. 36

[12] Nawir Yuslem, Ulumul Hadist , h. 138-140

[13]Ijazah: Pemberian izin dari seorang guru kepada murid untuk meriwayatkan hadist baik yang bersifat tertulis/hafalan

[14]Mukhtabah: Pemberian catatan hadist dari seorang guru kepada orang lain (muridnya), baik yang catatan  tersebut ditulis oleh guru sendiri atau di dektenya kepada murid.

[15]Muddasir, Ilmu Hadist. (Bandung: Pustaka Setia, 1999), h. 111

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah AKHLAK TASAWUF (Hak, Kewajiban dan Keutamaan, serta Kebebasan Tanggung Jawab dan Hati Nurani